Tampilkan postingan dengan label Kuliah Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Agama. Tampilkan semua postingan

Jihad dan Ijtihad

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang.
Sesungguhnya awal mula jihad berasal dari zaman Rasululah, pada zaman ini terkenal dengan jihad Qital atau dapat diartikan dengan perang. Karena jihad seperti ini yang terjadi pada zaman Rasulullah bertujuan untuk mempertahankan eksistensi islam dan juga umat islam. Jihad Qital ini lebih mengarah pada faktor-faktor politik yang ada karena mereka berperang untuk memperluas daerah bertujuan agar mereka bebas untuk berdakwah mengenai ajaran islam.
Dan kita sering mengidentikkan arti jihad itu adalah perang. Walaupun arti perang sendiri adalah benar tetapi arti perang pada kata jihad merupakan arti yang sangat sempit sekali karena terdapat banyak arti untuk memaknai kata jihad itu sendiri.
Selain jihad juga terdapat kata ijtihad, dimana ijtihad berasal dari suatu permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an ataupun As-sunnah sehingga kita memerlukan suatu solusi untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Apabila ijtihad dihentikan atau tidak dibenarkan akan dapat dipastikan pembahasan pun akan terhenti, karena kita hanya terpatok dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah padahal kita mempunyai segudang masalah yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu saya sangat tertarik dengan pembahasan ini karena dengan mengetahui arti dari jihad dan ijtihad, saya dapat mengetahui seluk beluknya. Menurut saya, kita perlu mengetahui arti yang sebenarnya sehingga kita tidak salah kaprah dalam menilai hal tersebut.
  1. Rumusan Masalah.
Dari makalah ini saya akan membahas mengenai jihad dan ijtihad, sehingga perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
a)      Apa yang dimaksud dengan jihad dan ijtihad?
b)      Bagaimana orang-orang memaknai jihad dan ijtihad dimasa sekarang ini?
c)      Jihad seperti apakah yang dapat kita lakukan dimasa sekarang?

MAHKUM ALAIH

♠ Posted by IMM Tarbiyah in


1.      Pengertian
Para ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum alaih adalah seorang perbuatannya dikenai khitob Allah SWT, yang disebut dengan mukallaf.
Secara etimologi, mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqih, istilah mukallaf disebut juga dengan mahkum alaih (subjek hukum). Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah allah maupun dengan larangan-nya. Seluruh tindakan mukallaf harus dipertanggung jawabkan. Apabila mengerjakan perintah allah swt, ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan allah swt, ia mendapat risiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.[1]

2.        Dasar Taklif
Seorang manusia belum dikenai taklif (pembenanan hukum) sebelum ia cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama ushul fiqih, mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum adalah akal dan pemahaman. Maksudnya, seorang baru dapat dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, seperti orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Karena tidak atau belum berakal, mereka dianggap tidak dapat memahami taklif fari syara’. Termasuk ke dalam hal ini adalah orang yang dalam keadaan tidur, mabuk, dan lupa. Orang sedang tidur, mabuk dan mabuk tidak dikenai taklif karena berada dalam keadaan tidak sadar (hilang akal). Hal ini, sejalan dengan sabda Rasulullah SAW. : “diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang), orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan gila sampai sembuh.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni dari ‘Aisyah dan ‘Ali bin Abi Thalib).
Dalam hadits lain dikatakan : “ummatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah, dan dalam keadaan terpaksa.” (HR. Ibnu Majah dan At-Thabrani).

BUDAYA PESANTREN JAWA

♠ Posted by IMM Tarbiyah in
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Untuk strategi pengembangan Islam di Indonesia, kita perlu bervisi ke depan. Karena budaya menyentuh seluruh aspek dan dimensi cara pandang, sikap hidup serta aktualisasinya dalam kehidupan manusia. Selain itu, gerakan kultural lebih integratif.Kita patut mencontoh metodologi Sunan Kalijaga dalam menyebarkan Islam di Tanah Jawa. Sunan Kalijaga begitu melihat proses keruntuhan feodalisme Majapahit, ia mendorong percepatan proses transformasi itu, justeru dengan menggunakan unsur-unsur lokal guna menopang efektifitas segi teknis dan operasionalnya. Salah satu yang iagunakan adalah wayang.
Universalisme Islam adalah bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dialah bangsa yang terpilih, dan karenanya semua manusia harus tunduk kepadanya.
Para pengikut Nabi Muhammad diingatkan untuk selalu menyadari sepenuhnya kesatuan kemanusiaan dan berdasarkan kesadaran itu mereka membentuk pandangan budaya kosmopolit, yaitu sebuah pola budaya yang konsep-konsep dasarnya meliputi, dan diambil dari dari seluruh budaya ummat manusia. Refleksi dan manifestasi kosmopolitanisme Islam bisa dilacak dalam etalase sejarah kebudayaan Islam sejak jaman Rasulullah, baik dalam format non material seperti konsep-konsep pemikiran, maupun yang material seperti seni arsitektur bangunan dan sebagainya. Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw berkhutbah hanya dinaungi sebuah pelepah kurma. Kemudian, tatkala kuantitas kaum muslimin mulai bertambah banyak, dipanggillah seorang tukang kayu Romawi. Ia membuatkan untuk Nabi sebuah mimbar dengan tiga tingkatan yang dipakai untuk khutbah Jumat dan munasabah-munasabah lainnya. Kemudian dalam perang Ahzab, Rasul menerima saran Salman al-Farisy untuk membuat parit (khandaq) di sekitar Madinah. Metode ini adalah salah satu metode pertahanan ala Persi. Rasul mengagumi dan melaksanakan saran itu. Beliau tidak mengatakan: "Ini metode Majusi, kita tidak memakainya!". Para sahabat juga meniru manajemen administrasi dan keuangan dari Persi, Romawi dan lainnya. Mereka tidak ! keberatan dengan hal itu selama menciptakan kemashlahatan dan tidak bertentangan dengan nas. Sistem pajak jaman itu diadopsi dari Persi sedang sistem perkantoran (diwan) berasal dari Romawi.

Epistemologi Irfani

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Perbedaan adalah suatu keniscayaan, namun terkadang karena kurangnya pengetahuan perbedaan menjadi mengarah pada pembedaan. Perbedaan dalam hal keilmuan, terutama di dunia Islam tentunya terjadi selain karena; 1). Latar belakang budaya dan pendidikan, 2). Sudut pandang berpikir, juga disebabkan oleh 3). Metode yang digunakan dalam menghasilkan ilmu itu sendiri. Ada beberapa metode epistemologi Islam, antara lain; 1). Burhani, 2). Bayani, dan 3). Irfani.
            Irfani telah menjadi cikal-bakal dari munculnya aliran tasawwuf dalam ummat Islam. Dimana mereka percaya bahwa mereka mampu menghasilkan ilmu pengetahuan yang tertinggi dengan melakukan perjalanan ruhani (pelatihan jiwa), Allah akan menyinari dan mengisi jiwanya dengan pengetahuan yang luas tak terbatas dan benar. Untuk kemudian diungkapkan kepada manusia agar dapat dirasakan manfaatnya oleh ummat.
            Pada masa sekarang, metode irfani banyak digunakan dalam bentuk thariqah-thariqah yang tersebar hampir di seluruh Negara berpenduduk muslim. Thariqah hampir saja menjadi sebuah kewajiban bagi setiap muslim, bahkan ada yang mengklaim bahwa beragama Islam itu haruslah menjalankan tiga unsure, yakni; 1). Syari’at, 2). Thariqat dan 3). Hakikat. Apabila salah satunya tiada, maka tak sempurna keberagamaan seseorang.

IKHWAN AL-SHAFA DAN FILSAFATNYA

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

            1.Biografi Ikhwan Al-shafa
            Ikhwan Al-shafa (persaudaraan suci) adalah nama sekelompok pemikir islam yang bergerak secara rahasia oleh sekte syiah isma’iliyah yang lahir pada abad ke 4H (10 M) di Basrah.pelopor perhimpunan politik religius ini yamg terkenal ,antara lain Ahmad ibn Abdullah,Abu sulaiman Muhammad ibn Nasr Albusti,yang popular dengan  Al-muqaddasi,Zaid ibn Rifa’ah,Abu Alhasan Ali ibn Harun Alzanjani dan rekan-rekannya.orang-orang ini merupakan kelompok sarjana yang menyelenggarakan pertemuan dan menyusun risalah-risalah ikwan al-shafa. Jemaah ikhwan Al-shafa terdiri dari empat kelompok yaitu : (1) Al-ikhwan Al Abrar A-ruhama berusia dari 15-19 tahun (2) AL-ikhwan Al-akhyar Al-fudala (para berusia dari 30-39 tahun (3) Al-ikhwan Al-fudala al-kiram berusia antara 40-49 tahun (4) kelompok yang berusia 50 tahun ke atas.

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DI TURKI

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

PENDAHULUAN

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern memasuki dunia islam terutama sesudah pembukaan abad ke 19, yang dalam sejarah islam dipandang sebagai permulaan periode modern. Kontak dengan dunia barat membawa ide-ide baru ke dunia islam seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi dan sebagainya. Dan keadaan ini terjadi juga diwilayah turki.
Pada awalnya turki merupakan kawasan anatolia, pada tahun 1900 SM kawasan ini dihuni oleh penduduk hatiti yang berasal dari asi tengah eropa, kemudian wilayah ini diperluas ke daerah mesopotania dan suriah. Kemudian setelah masuk ke abad masehi, kawasan anatolia jatuh ke tangan romawi tentunya dengan mengalami beberapa kekuasaan sampai bertahan hingga empat abad.
Pada abad ke empat kaum bar-bar menyerbu kawasan ini, dan berhasil menguasai wilayah barat, sedangkan wilayah timur masih bisa dipertahankan, kemudian ibu kota yang berada di wilayah Romawi yang asal mulanya terletak di wilayah barat, dipindah ke Konstatinopel yang sekarang disebut Istanbul dan dan berganti nama dengan nama kerajaan Bizantium.pada tahun 1953 otoman berhasil menaklukan Bizantium dengan merebut ibukota Konstantinopel dengan merebut beberapa wilayah, namun setelah raja Sulaiman turun tahta kejayaan otonom berangsur angsur memudar.

Calon Penghuni Syurga

♠ Posted by IMM Tarbiyah in
A.     Calon penghuni surga
QS Ali imran :198

لَكِنِ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا نُزُلا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ لِلأبْرَارِ

198. Akan tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya, bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti.
QS An-nisa :13
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
QS An-nisa:57
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلا ظَلِيلا

57. Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.

Asbabun Nuzul

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

PENDAHULUAN

1. Latar belakang masalah

Allah menjadikan segala sesuatu melalui sebab musabab dan menurut suatu  ukuran. Tidak seorang pun manusia lahir dan melihat cahaya kehidupan tanpa melalui sebab musabab dan berbagai tahap perkembangan . demikianlah sunatulloh didalam ala ini. Sejarah, adalah saksi yang benar menetapkan kebenaran ini. Seseorang ahli sejarah yang hendak kembali sesustu dari perkembangan sejarah, haruslah mengetahui sebab-sebab kejadian dan pendorong-pendorongnya, jika dia ingin mengetahui hakikat sejarahnya itu. Sebenarnya, bukan sejarah saja yang memerlukan hal demikian, ilmu-ilmu tabiat, ilmu-ilmu kemasyarakatan dan kebudayaan serta kesusastraan jug memerlukan sebab musabab, memerlukan mabda dan ghiyah.
                                                        
Ayat-ayat Al-quran yanh Alloh turunkan, juga memerlukan sebab –sebab turunnya.pendapat-pendapat ahli tafsir, tidaklah dapat menguraikan segala kesimpulan dan tidaklah pula dapat menerangkan segala mutasyabihat sebaghaimana tidak menjelaskan segala yang mujmal.

Hukum Perempuan Menjadi Imam Bagi Laki-laki

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

A.   Pendahuluan.
Bagaimana hukumnya perempuan menjadi imam bagi laki-laki?
Pertanyaan ini muncul berkaitan dengan peristiwa di sebuah gereja katedral, St. John, di Manhattan, New York, Amerika Serikat.
Ketika itu, Prof. Dr. Amina Wadud, guru besar di Amerika Serikat, menjadi imam dan khotib untuk shalat jum’at. Jama’ahnya berjumlah sekitar 100 0rang bercampur laki-laki dan wanita, dimana shaf shalat bercampur aduk antara laki-laki dan perempuan.
      Mengenai hal itu, akhirnya terjadilah polemik antara KH Ali Mustafa Yaqub dengan KH Husein Muhammad. Dimana Mustafa sebagai kubu yang kontra sedang Husein dari kubu yang pro. Lantas, apa hukum yang sebenarnya bagi imam perempuan  tersebut?

Ijtihad

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

Pendahuluan

         Pemasalahan yang timbul di masa Rasulullah selalu terpecahkan, berbagai macam permasalahan yang dihadapi oleh kaum muslim pada saat itu dapat ditanyakan kepada Rasulullah. Akan tetapiSeiring dengan berjalannya waktu, setelah wafatnya rasulullah berbagai macam permasalahan bermunculan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah.
         Ijtihad muncul sebagai solusi dari permasalhan yang dihadapi,dimana ijtihad berasal dari suatu permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an ataupun As-sunnah sehingga kita memerlukan suatu solusi untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Apabila ijtihad dihentikan atau tidak dibenarkan akan dapat dipastikan pembahasan pun akan terhenti, karena kita hanya terpatok dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah padahal kita mempunyai segudang masalah yang harus diselesaikan.

Metodelogi Tafsir Alquran

♠ Posted by IMM Tarbiyah in
PENDAHULUAN

                  Setiap ayat yang ada dalm alquran pastilahmemerlukan sebuah penjelasan, disebabkan ketidakmungkinan orang-orang dapat memahami semua ayat tersebut hanya dengan tulisan ayat maupun terjemahannya. Dimana terjemahan itu merupakan arti dari kata-kata ayat tersebut, yang dikumpulkan menjadi sebuah terjemahan ayat.
                  Oleh karena itu diperlukan akan adanya tafsir alquran, yaitu penjelasan dari ayat-ayat alquran yang sulit dipahami. Ada beberapa metode dalam melakukan penafsiran, yang nantinya akan dibahas dalam makalah ini.

  1. Pengertian Metodelogi Tafsir.
                  Metodelogi terdiri dari dua kata yaitu metode dan logos.
Kata “metode’ berasal dari bahasa yunani methodos, yang berarti cara atau jalan. Dalam bahasa inggris, kata ini ditulis method, dan dalam bahasa arab menerjemahkannya dengan thariqat dan manhaj. Dalam bahasa indonesia, kata tersebut mengandung arti : “cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai suatu yang ditentukan.[1] Sedang logos berarti ilmu.

Kerajaan Mughal Part II

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

BAB I
PENDAHULUAN

                  Di antara ketiga kerajaan besar abad pertengahan, selain Shafawiyah dan Usmaniyah, Mughal termasuk imperium termuda dan mengalami kemajuan yang cukup cepat.[1] Terlihat pada kekuasaan di masa Akbar yaitu cucu dari pendiri Kerajaan Mughal, Zahiruddin Babur.
                  Walaupun sebelum berdirinya kerajaan mughal, Babur harus berjuang menaklukkan daerah-daerah untuk dikuasai seperti pada Samarkand, kota yang terpenting di asia tengah pada saaat itu. Selain dirinya, ekspansi juga dilakukan oleh keturunannya tak terkecuali Akbar itu sendiri.
                  Selain itu berkat toleransi universal yang dicetus oleh Akbar membuat maharaja-maharaja hindu tidak lagi melakukan pertentangan dengan pemerintahan Akbar dan malah menjadi tiang-tiang bagi sebuah Kerajaan Mughal.

Kerajaan Mughal

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

  1. PENDAHULUAN
Kerajaan mughal merupakan salah satu warisan peradaban islam di India.[1] Dimana kerajaan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Terlihat pada kekuasaan di masa Akbar yaitu cucu dari pendiri Kerajaan Mughal, Zahiruddin Babur.
Selama Kerajaan Mughal berdiri, para raja yang memerintah antara lain : Zahiruddin Babur (1526-1530), Humayun (1530-1556), Akbar (1556-1605), Jahangir (1605-1627), Shah Jahan (1627-1658), Aurangzeb (1658-1707), Bahadur Syah (1707-1712), Jehandar (1712-1713), Fahrukhsiyar (1713-1719), Muhammad Syah (1719-1748), Ahmad Syah (1748-1754), Alamghir II (1754-1760), Syah Alam (1760¬-1806), Akbar II (1806-1837 M), dan Bahadur Syah (1837-1858).[2]
Sebelum kerajaan mughal berdiri, Babur harus berjuang menaklukkan daerah-daerah untuk dikuasai seperti Samarkand, kota yang terpenting di asia tengah pada saat itu. Selain dirinya, ekspansi juga dilakukan oleh keturunannya tak terkecuali Akbar itu sendiri.
                  Selain itu berkat toleransi universal yang dicetus oleh Akbar membuat maharaja-maharaja hindu tidak lagi melakukan pertentangan dengan pemerintahan Akbar dan malah menjadi tiang-tiang bagi Kerajaan Mughal.

Sistem Ekonomi Pada Masa Nabi

♠ Posted by IMM Tarbiyah in
A. Masa Awal Pemerintahan Rasulullah
Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Jihad dan Ijtihad

♠ Posted by IMM Tarbiyah in
BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang.
Sesungguhnya awal mula jihad berasal dari zaman Rasululah, pada zaman ini terkenal dengan jihad Qital atau dapat diartikan dengan perang. Karena jihad seperti ini yang terjadi pada zaman Rasulullah bertujuan untuk mempertahankan eksistensi islam dan juga umat islam. Jihad Qital ini lebih mengarah pada faktor-faktor politik yang ada karena mereka berperang untuk memperluas daerah bertujuan agar mereka bebas untuk berdakwah mengenai ajaran islam.
Dan kita sering mengidentikkan arti jihad itu adalah perang. Walaupun arti perang sendiri adalah benar tetapi arti perang pada kata jihad merupakan arti yang sangat sempit sekali karena terdapat banyak arti untuk memaknai kata jihad itu sendiri.
Selain jihad juga terdapat kata ijtihad, dimana ijtihad berasal dari suatu permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an ataupun As-sunnah sehingga kita memerlukan suatu solusi untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Apabila ijtihad dihentikan atau tidak dibenarkan akan dapat dipastikan pembahasan pun akan terhenti, karena kita hanya terpatok dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah padahal kita mempunyai segudang masalah yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu saya sangat tertarik dengan pembahasan ini karena dengan mengetahui arti dari jihad dan ijtihad, saya dapat mengetahui seluk beluknya. Menurut saya, kita perlu mengetahui arti yang sebenarnya sehingga kita tidak salah kaprah dalam menilai hal tersebut.


Aliran asy’ariyah dan maturidiyah

♠ Posted by IMM Tarbiyah in
BAB I

PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Awal kemunculan aliran dalam islam terjadi pada saat khalifah islamiyah mengalami pergantian kepemimpinan dari Utsman bin Affan ke Ali bin Abi Thalib. Masa pemerintahan Ali merupakan era kekacauan dan awal perpecahan dikalangan umat islam. Namun bibit itu mulai muncul pada akhir kekuasaan Utsman bin Affan.
Itu semua di sebabkan karena adanya kebijakan Utsman bin Affan, bahwa beliau banyak mengangkat pejabat dari kerabatnya. Sehingga banyak kalangan yang kecewa dengan kebijakan tersebut. Perasaan tidak puas tersebut akhirnya berkembang menjadi sumber fitnah bagi khalifah Utsman bin Affan. Hal itu membuat Utsman terbunuh.
Di masa pemerintahan Ali, beliau tidak mau mengusik masalah terbunuhnya Utsman. Hal itu mengakibatkan terjadinya perang jamal, yang di pimpin oleh Aisyah. Dalam perang ini pasukan aisyah dikalahkan oleh pasukan Ali bin Abi Thalib. Dan juga adanya perang siffin karena penolakan muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, yang berakhir dengan keputusan tahkim. Dari keputusan tersebut menyebabkan Ali turun tahta dan menjadikan Muawiyah sebagai pengganti Ali yang disebabkan oleh tipu muslihat Amr bin Ash.
 Akibat dari keputusan tahkim tersebut ada golongan Khawarij (golongan yang keluar dari Ali) dan membentuk sebuah rencana untuk membunuh Ali dan Muawiyah. Tapi yang berhasil dibunuh adalah Ali.
Dari sinilah mulai timbulnya persoalan besar yang selama ini banyak memenuhi buku-buku keislaman, yaitu melakukan kejahatan besar, yang mula-mula dihubungkan dengan pembunuhan terhadap khalifah utsman bin affan dan Ali bin Abi Thalib. Kemudian berangsur-angsur menjadi persoalan umum, lepas dari pada persoalan siapa orangnya. Kemudian timbul persoalan lainnya, seperti soal iman dan lain sebagainya.
Persoalan mengenai dosa tersebut, lalu dilanjutkan dengan sumber kejahatan di lingkungan manusia. Sebab di dalam penentuan sumber ini akan lebih mudah memberikan vonis kepada pelakunya. Tetapi jika sumbernya Allah itu sendiri, dan manusia hanya sebagai pelakunya (alat), maka pemberian keputusan apakah menusia itu berdosa (kafir) masih belum jelas persoalannya.
Dengan demikian timbullah golongan jabariyyah yang mengatakan bahwa semua perbuatan manusia itu dari tuhan dan golongan qadariyah mengatakan bahwa manusialah yang bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perbuatannya. Kemudian timbul pula golongan-golongan lain, seperti Mu’tazilah dan Asy’ariyah, yang membicarakan persoalan tersebut (perbuatan manusia)[1]
Oleh karena itu pembahasan mengenai aliran-aliran islam khususnya aliran asy’ariyah dan maturidiyah sangat menarik untuk dibahas, sehingga penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai aliran tersebut

Tarekat Mawlawiyah

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang.

Cikal bakal tasawuf dan tarekat, benih-benih dan dasar ajarannya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat dilihat di dalam perilaku dan peristiwa yang terjadi pada kehidupan Nabi Muhammad SAW. Cikal bakal itu semua bersumber pada Al-qur’an dan Al-sunnah. Cikal bakal seperti inilah yang diteruskan oleh khulafaur-Rasyidin, para sahabat yang lain, para salafus, sampai dengan zaman muta-akhirin sekarang ini.
Para salafus dalam tarekat, merumuskan bagaimana sistematika, jalan, cara, dan tingkat-tingkat jalan yang harus ditempuh oleh para calon sufi untuk cepat bertaqarrub, mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Allah SWT.
Kenyataannya dalam sejarah juga menunjukan bahwa peran aktif para sufi adalah amat besar di dalam dakwah islam dan pembinaan umat, tidak hanya dalam bidang ibadah ubudiah tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan perorangan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, kami sangat tertarik untuk mengetahui seluk beluk tarekat, khususnya mengenai tarekat mawlawiyah Dikarenakan pendiri tarekat ini adalah jalaluddin al-rumi, dimana pendiri tersebut adalah seorang penyair yang terkenal dan ajaran ini juga sampai pada negara barat. Inilah keunikan dari tarekat ini, sehingga kami sangat tertarik untuk  membuat makalah mengenai tarekat mawlawiyah.

HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

PENDAHULUAN
Manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah dengan segala kekurangan. Allah menyuruh manusia untuk belajar agar mereka selalu berkembang dan manusia diciptakan memiliki tugas berat yang diembannya, yaitu sebagai khalifah di muka bumi, memakmurkan bumi dan menjaga bumi agar tetap dalam keseimbangannya. Tidak dibiarkan secara percuma oleh Allah, tetapi ia dibekali sebuah alat yang sangat canggih dan kecanggihannya diakui sepanjang zaman, yaitu otak. Allah memberinya otak yang harus digunakannnya sebagai alat untuk berfikir untuk menjalani kehidupan dan sebagai pembeda dari ciptaannya yang lain. Dengan adanya alat inilah maka, manusia menjadi bisa berkembang sesuai pertumbuhannya dan menciptakan suatu ilmu pengetahuan yang dianut seluruh manusia.
Salah satu ilmu pengetahuan yang berdampingan perkembangannya dengan sains adalah ekonomi. Ekonomi adalah sesuatu bagian yang terpenting dari hidup manusia. Dengan ekonomi manusia bisa berinteraksi dengan yang lainnya. Semakin berkembangnya abad, maka semakin berkembang juga sebuah  ilmu pengetahuan dan tentunya semakin berkembang pula sistem ekonomi yang dianut oleh manusia. Yang dahulunya dengan sistem barter, sekarang sudah menggunakan mata uang. Perkembangan dalam sistem ekonomi yang lainnya juga adalah, sistem ekonomi kapitalis yang bersifat global yang sudah dianut oleh sebagian negara di dunia. Dengan adanya sistem ekonomi global ini, maka secara otomatis alat pembayaran yang digunakan juga berbeda. Oleh karenanya diciptakanlah apa yang disebut valuta asing agar mempermudah menjalani proses perekonomian global tersebut.
Tetapi valuta asing adalah hal yang baru ada di zaman modern seperti sekarang. Sebagai seorang yang beragama Islam yang segala sesuatunya telah ditentukan dalam al-Quran dan al-Hadis maka sistem baru tersebut haruslah sesuai dengan dasar petunjuk umat Islam. Maka dari itu dalam makalah ini kan dibahas bagaimanakan valuta asing dalam perspektif Islam dan bagaimana hukum menganut sistem tersebut.


A.     Pengertian
Perdagangan valuta asing atau sering disebut forex triding mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya[1]. Valuta asing sangat erat kaitannya dengan pertukaran mata uang sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dengan perdagangan valuta asing[2].
Yang dimaksud dengan valuta asing, ialah mata uang luar negeri, seperti dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia, dan sebagainya. Apabila antar Negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri[3].
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap Negara berwewenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing ). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 1.640,00. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Adapun saham adalah termasuk efek (surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti sertifikat dan obligasi), ialah surat berharga sebagai tanda pemegangnya turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu[4].
Kurs saham itu juga seperti kurs valuta bisa berubah-ubah menurut hokum permintaan dan penawaran. Pada waktu ini, di Indonesia pencatatan kurs saham dilakukan oleh PT Danareksa di Bursa Efek Jakarta.

B.     Valuta Asing Dalam Pandangan Islam
Praktik valuta asing didalam Islam pada dasarnya diperbolehkan karena kegiata tersebut dapat diqiyaskan dengan perdagangan atau jual beli. Harganya sewaktu-waktu dapat naik dan juga turun. Pemegang saham, uang, obligasi dan surat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan emas ( bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada kalanya turun.
Yang tidak dibenarkan adalah memonopoli saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang memonopoli dapat mempermainkan harganya dibursa efek atau jual beli valuta asing.
Nabi Muhammad saw memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan yang sangat keras

" orang yang menyediakan( mendatangkan )barang diberi riski dan orang yang menimbun barang mendapat laknat,"(HR. ibnu Majjah dengan Al Hakim)[5]
Pada prinsip syari'ahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam teminologi fiqih dengan istilah syarf, yang disepakati oleh para ulama tentang keabsahannya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya rupiah kepada rupiah atau dolar kepada dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal ini karena dapat menimbulkan riba fadhl. Namun apabila berbeda jenisnya, seperti rupiah kepada dolar atau sebaliknya, maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif, kontan/spot (taqabudh fi'li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli at        au harga pasar (market rate).
Nabi bersabda, "perjual belikanlah emas dan perak semau kalian asalkan secara kontan". Dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan itu fleksible selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi'ri yaumiha).[6]

C.                                                                                                       Pendapat Masing-Masing Madzhab
Telah kita ketahui bahwa pedagangan valuta asing memang diperbolehkan didalam Islam, namun meskipun demikian tetap saja masing-masing ulama (madzhab) memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal tersebut.
Dalam madzhab Maliki diperselisihkan tentang penjualan yang dilakukan bersama-sama jual beli mata uang (sharp). Imam Maliki berpendapat bahwa perbuatan itu tidak boleh, kecuali jika salah satunya lebih banyak dan yang lain mengikuti pihak yang itu, baik jual beli mata uang itu dalam satu dinar/ beberapa dinar.
Pendapat lain mengatakan bahwa jika jual beli mata uang itu dalam satu dinar, maka jual beli tersebut boleh,  bagaimanapun terjadinya. Sedang apabila dalam jumlah yang lebih banyak, maka salah satunya diperhitungkan mengikuti kebolehan yang.[7]
Kemudian disebutkan dalam suatu hadits yang berbunyi:  Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Menurut ulama Hanafi dan mazham Dzahiri, boleh jual beli barang yang ada manfaatnya, termasuk benda najis, seperti kotoran hewan untuk rabuk tanaman dan minyak yang kena najis untuk penerangan. Pendapat Hanafi dan Dzahiri ini didasarkan kepada hadits Nabi, bahwa nabi menemukan kambing kepunyaan maimunah mati tergeletak, lalu nabi bersabda, “Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkannya?” Mereka menjawab, bahwasannya kambing telah menjadi bangkai. Maka nabi bersabda, “Bahwasannya yang dilarang itu memakannya.” Maka dapat disimpulkan, bahwa memanfaatkan benda najis selain untuk makanan itu boleh menurut islam[8].
Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak  ada.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.[9]

D.    Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing
Adapun menurut transaksinya, jual beli valuta asing memiliki jenis-jenis sebagai berikut:[10]
1.      Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bias dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.      Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3.      Transaksi swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4.      Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
5.      Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
6.      Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
7.      Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
8.      Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-Taqabudh).
9.      Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat bertransaksi dan secara tunai.

E.                                                                                                       Praktik Pemasaran Valuta Asing
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1.  Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
a.     Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
b.     Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
c.     Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
2.  Syarat-syarat
a.     Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
b.     Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
c.     Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
d.     Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

F.                                                                                                        Analisis Kelompok

DAFTAR PUSTAKA
Daud Darmawan, Mengenal Bisnis Valuta Asing,(Yogyakarta: Pinus, 2007), hlm. 9
[1] Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak dan Perdagangan,( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hlm.10
[1]M. Ali Hasan, Zakat, Pajak Asuransi dan lembaga keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2000), hlm. 111
[1] Setiawan Budi Utama, Fiqh Aktual, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 73
[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Semarang: Asy Syifa, 1990), hlm.155


[1] Daud Darmawan, Mengenal Bisnis Valuta Asing,(Yogyakarta: Pinus, 2007), hlm. 9
[2] Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Zakat, Pajak dan Perdagangan,( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), hlm.10
[5]M. Ali Hasan, Zakat, Pajak Asuransi dan lembaga keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo persada, 2000), hlm. 111
[6] Setiawan Budi Utama, Fiqh Aktual, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 73
[7] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Semarang: Asy Syifa, 1990), hlm.155

HADIS DHO’IF MACAM-MACAM DAN HUKUMNYA

♠ Posted by IMM Tarbiyah in

BAB 1
PENDAHULUAN

Sering kali kita menemukan para penuntut ilmu,bahkan para ulama menyatakan bahwa hadits dhoif bisa diamalkan dalam hal fadho’il amali (keutamaan berbuat amal kebajikan). Hingga kemudian statemen ini menjadi sebuah kaidah agama dan menjadi sesuatu yang harus diakui bagi mereka. Karenanya kami (selaku penyusun) merasa perlu menjelaskan masalah ini dan mengemukakan pelbagai pendapat  di dalamnya.
Hadits merupakan penafsiran Al-Qur’an dalam praktek atau penerapan ajaran islam secara nyata dan ideal. Ia merupakan manifestasi dari segala perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad dalam menterjemahkan ajaran-ajaran Al-Qur;an sesuai dengan realitas masyarakat  Arab pada saat itu. Oleh karenanya, haditspun memegang peranan penting dalam pengajaran dan penyebaran agama Islam.
Pada lazimnya perjalanan sebuah riwayat adalah dari sahabat ke tabi’in,kemudian oleh tabi’in diteruskan kepada tabi’ut  tabi’in ,kemudian begitu seterusnya yang kemudian sampai pada rawi terahir yang skaligus  menjadi mukharrij. Makin jauh masa kehidupan mukharrij dengan masa kehidupan Nabi, makin banyak rawi yang menjadi sandaran riwayatnya.
Persoalannya, setelah sebuah riwayat atau hadits mengalami sejarah yang panjang  dan pahit karena digunakan dalam berbagai kepentingan, karena banyak hadits buatan orang dikatan sebagai hadits yang berasal dari Nabi. Kondisi ini membingungkan dan menyulitkan dalm memisahkan mana yang berasal dari Nabi dan mana yang bukan (palsu). Itu merupakan suatu alasan  mengapa para ulama pada abad kedua hijriyah mulai brfikir bagaimana memisahkan hadits yang “asli” dan yang “palsu”.

KEADILAN GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM

♠ Posted by IMM Tarbiyah in


 A.     PENDAHULUAN
Perbedaan antara laki-laki dan perempuan baik dilihat dari segi status sosial maupun perannya dalam keluarga maupun masyarakat umum sering menimbulkan permasalahan-permasalahan yang serius.seperti pernyataan bahwa laki-laki lebih kuat dari pada perempuan,perempuan adalah nomer dua setelah laki-laki,derajat laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan,sehingga perempuan harus tunduk pada laki-laki,walaupun tidak semua orang tidak beranggapan demikian.Perbedaan tersebut melahirkan ketidak adilan baik bagi kaum adam ataupun hawa,namun lebih kepada kaum hawa.Seperti yang terjadi terhadap kaum wanita sebelum islam datang.Dikalangan masyarakat Arab jahiliyah kita telah mengetahui bagaimana wanita diperlakukan,mereka mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena malu atau takut tidak mampu memberi nafkah bagi hidupnya.kedudukan wanita perancis pada masa dua abad sebelum islam,sebagian masyarakatnya bahkan mempertanyakan apakah wanita itu manusia atau setan? Apakah wanita itu binatang? Bahkan beberapa sekte memperbolehkan sang ayah menjual anak perempuannya.sementara kedudukan wanita di dalam dunia hindu juga sangat menyedihkan wanita dijadikan budak utama,siang dan malam wanita dianggap sebagai makhluk yang selalu dalam keadaan ketergantungan.hukum pewarisan adalah agnatis artinya menurut garis keturunan laki-laki saja,tanpa mengikutsertakan perempuan.Di dalam dunia kristen pun tidak jauh berbeda.Pada masa-masa itu hak-hak wanita dirampas,diperlakukan seperti binatang yang tidak berharaga,sehingga kemudian islam datang dengan membawa perubahan dan harapan-harapan atas hak-hak wanita yang selama ini dirampas.Islam datang untuk mengangkat derajat wanita,memuliakannya,dan mengindahkannya.Islam tidak membedakan derajat atau kedudukan laki-laki dan perempuan,yang membedakannya adalah iman dan ketakwaannya.karena keadaan wanita yang sangat memprihatinkan seperti yang telah disebutkan diatas maka lahirlah istilah”gender”yang diartikan sebagai perjuangan menuntut persamaan hak –hak kaum wanita dengan kaum pria.Namun sampe saat ini pun ketidak adilan atau masalah gender masih ada,seperti penganiayaan yang sering terjadi pada kaum perempuan oleh kaum laki-laki baik dalam keluarga maupun masyarakat secara umum.