Jihad dan Ijtihad

♠ Posted by IMM Tarbiyah in at 06.37
BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang.
Sesungguhnya awal mula jihad berasal dari zaman Rasululah, pada zaman ini terkenal dengan jihad Qital atau dapat diartikan dengan perang. Karena jihad seperti ini yang terjadi pada zaman Rasulullah bertujuan untuk mempertahankan eksistensi islam dan juga umat islam. Jihad Qital ini lebih mengarah pada faktor-faktor politik yang ada karena mereka berperang untuk memperluas daerah bertujuan agar mereka bebas untuk berdakwah mengenai ajaran islam.
Dan kita sering mengidentikkan arti jihad itu adalah perang. Walaupun arti perang sendiri adalah benar tetapi arti perang pada kata jihad merupakan arti yang sangat sempit sekali karena terdapat banyak arti untuk memaknai kata jihad itu sendiri.
Selain jihad juga terdapat kata ijtihad, dimana ijtihad berasal dari suatu permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an ataupun As-sunnah sehingga kita memerlukan suatu solusi untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Apabila ijtihad dihentikan atau tidak dibenarkan akan dapat dipastikan pembahasan pun akan terhenti, karena kita hanya terpatok dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah padahal kita mempunyai segudang masalah yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu saya sangat tertarik dengan pembahasan ini karena dengan mengetahui arti dari jihad dan ijtihad, saya dapat mengetahui seluk beluknya. Menurut saya, kita perlu mengetahui arti yang sebenarnya sehingga kita tidak salah kaprah dalam menilai hal tersebut.




  1. Rumusan Masalah.
Dari makalah ini saya akan membahas mengenai jihad dan ijtihad, sehingga perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
a)      Apa yang dimaksud dengan jihad dan ijtihad?
b)      Bagaimana orang-orang memaknai jihad dan ijtihad dimasa sekarang ini?
c)      Jihad seperti apakah yang dapat kita lakukan dimasa sekarang?


BAB II
PAMBAHASAN

  1. Pengertian Jihad dan Ijtihad.
    1. Pengertian Jihad.
Jihad berasal dari kata bahasa Arab yang berarti al-jahd[1] artinya perjuangan atau berusaha keras dan bisa diartikan dengan bersungguh-sungguh. Oleh sebab itu jihad tidak hanya berarti perang seperti yang sudah saya jelaskan di atas. karena jihad yang berarti perang disebut dengan Qital.
Secara terminologis atau istilah jihad bisa diartikan dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk menghindari dari kesulitan-kesulitan  yang ada sehingga dalam kehidupan ini kita dapat merasakan ketentraman yang hakiki.
            Selain perang, kita melakukan kuliah setiap hari juga disebut dengan jihad, seperti yang telah dijelaskan  pada QS. At-Taubah : 122
           
          
Yang artinya :
 Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
(QS. At-Taubah: 122)
    1. Pengertian Ijtihad.
Ijtihad menurut bahasa berarti pencurahan segala daya dan upaya
dan kekuatan untuk meraih sesuatu yang berat ataupun sulit[2].
Sedangkan menurut istilah atau terminologis, berarti usaha yang sungguh-sungguh menetapkan hukum dalam syar’i untuk memecahkan suatu masalah yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah dengan pertimbangan yang matang.

  1. Macam-macam Jihad dan Ijtihad
    1. Macam-macam Jihad.
Macam-macam jihad menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah dibagi menjadi 4 bagian yaitu sebagai berikut[3] :
·        Jihad menundukkan hawa nafsu.
Meliputi 4 hal yaitu :
a)      Kita mempelajari ajaran agama islam yang bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
b)      Setelah kita memperoleh ilmu kita harus mengamalkannya, bagaikan pohon yang tidak berbuah jika kita tidak mengamalkan ilmu yang sudah kita peroleh.
c)      Ketika kita berdakwah, isi dakwah tersebut harus sesuai dengan ilmu yang benar
d)      Apabila kita berdakwah dan kita menemui berbagai rintangan, hendaknya kita bersabar. Tetapi tidak hanya dalam berdakwah saja, ketika kita menerima cobaan ataupun musibah kita juga harus bersabar.



·        Jihad melawan setan.
Meliputi 2 hal yaitu :
a)      Berjihad melakukan perlawanan terhadap setan berupa syubhat dan keraguan yang dapat merusak keimanan kita, cara melakukan perlawanan ini dengan keyakinan.
b)      Melawan setan yang telah membisikkan kepada kita untur masuk dalam jurang neraka kepada syahwat hawa nafsu. Cara melakukan perlawanan ini dengan sabar dan berpuasa.
·        Jihad melawan kaum kafir dan orang-orang munafik.
Melalui 4 tahapan, yaitu :
a)      Dengan kalbu
b)      Dengan lisan
c)      Dengan harta
d)      Dengan tangan
Kaum kafir lebih utama dengan tangan (kekuasaan) sementara orang-orang kafir lebih utama dengan lisan.
·        Jihad melawan kezaliman, kemungkaran, dan bid’ah.
Melalui 3 tahapan :
a)      Dengan tangan, jika mampu
b)      Kalau dengan tangan tidak mampu, maka dengan lisan
c)      Dan jika tidak mampu lagi maka dengan hati.
    1. Macam-macam Ijtihad.
Macam-macam ijtihad terbagi menjadi 7 bagian, yaitu sebagai berikut :
·        Ijma.
Adalah kesepakatan seluruh ulama pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafatnya Rasulullah atas hukum syara’.
·        Qiyas.
Menyamakan suatu hukum tarhadap suatu masalah dimana masalah yang akan disamakan memilik illat (sebab –sebab yang sama).
·        Istihsan.
Menganggap sesuatu itu bersifat baik dan kemudian diyakini.
·        Maslahah mursalah.
Kemaslahatan yang mutlak yaitu menentukan hukum yang belum ada nashnya dalam Al-Qur’an ataupun As-Sunnah demi kebaikan dan mencegah segala kerugian bagi masyarakat.
·        Sududz dzari’ah.
Tindakan memutuskan sesuatu yang bersifat mubah menjadi makruh ataupun haram demi kepentingan umat.
·        Istihsab.
Tindakan menetapkan suatu hukum yang diberlakukan dan akan diubah jika ada alasan yang bisa mengubahnya.
·        Urf.
Tradisi atau adat kebiasaan yang dilakukan terus-menerus karena bersifat baik.


  1. Dalil-dalil Jihad dan Ijtihad.
    1. Dalil-dalil Jihad.
§         QS. Al-Hajj : 78

Artinya :
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. dia Telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. dia (Allah) Telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu[993], dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. dia adalah Pelindungmu, Maka dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.

[993]  Maksudnya: dalam kitab-kitab yang Telah diturunkan kepada nabi-nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w.
§         QS. Al-Ankabuut : 6.
Artinya :
Dan barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

§         QS. At-Taubah : 41.
.  Artinya :
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.

Ayat di atas (At-Taubah : 41) adalah ayat yang membicarakan mengenai jihad Qital yaitu jihad perang. Tetapi seperti yang sudah dijelaskan, bahwa jihad itu tidak hanya berbentuk perang yang mengorbankan harta dan jiwanya hanya untuk perang.
    1. Dalil-dalil Ijtihad.
§         Rasulullah pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud sebagai berikut :
“Berhukumlah engkau dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka berijtihadlah.”[1]

§         Ada satu lagi hadist tentang ijtihad.
Yaitu : Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia berijtihad, kemudian ternyata ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala dan apabila ijtihadnya itu salah maka ia mendapat satu pahala.[2]
§         QS. An-nisa : 59.
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

  1. Pedoman dalam Melakukan jihad dan Ijtiihad.
    1. Pedoman dalam Melakukan jihad.
Orang-orang yang wajib melakukan jihad (jihad Qital) adalah :
o       Muslim.
o       Laki-laki.
o       Sehat akalnya.
o       Mencapai masa pubertas.
o       Laki-laki yang nafkahnya cukup untuk menghidupi keluarganya sampai dia kembali dari jihad.

Tetapi bukan hanya itu saja syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan jihad Qital, jika ada ancaman dari luar yang bisa mengancam diri umat islam Allah memerintahkan kepada umat islam untuk mempertahankan diri yaitu dengan cara jihad Qital.
Oleh sebab itu, ajaran jihad yang berupa perang merupakan perintahkan oleh Allah untuk menjaga diri dari gangguan luar. Ada 3 alasan kenapa umat islam diperbolehkan utuk jihad Qital :
1)      Karena diperangi
2)      Mempertahankan tempat ibadah
3)      Menjaga kestabilan negara.

Dan pedoman yang berlaku untuk orang yang melakukan jihad secara umum (bukan hanya jihad qital saja) adalah semua orang yang mampu menghindari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya.
    1. Pedoman dalam Melakukan Ijtihad.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad adalah sebagai berikut :
o       Memiliki pengetahuan yang luas mengenai Al-Qur’an dan dapat memahaminya.
o       Memiliki pengetahuan tentang sunnah Nabi.
o       Mengetahui pendapat mujtahid terdahulu (seperti : Imam Hanafi, Imam maliki, Imam Syafi’I, dan Imam  Hambali).
o       Menguasai bahasa arab dengan baik.
o       Menguasai ushul fikh dengan baik.
o       Mempunyai metodelogi berpikir
o       Mengetahui maqasid al-syari’ah. Karena ini adalah tujuan yang hendak dicapai dalam melakukan ijtihad.
Tingkatan-tingkatan mujtahid  adalah sebagai berikut :
1)      Mujtahid mustaqil.
Mereka yang melakukan ijtihad dengan mandiri yaitu ia membangun kaidahnya sendiri dan  tidak menggunakan kaidah ijtihad dari pihak lain.
Orang-orang ini antara lain : Imam Hanafi, Imam maliki, Imam Syafi’I, Imam Hambali.
2)      Mujtahid mutlak yang tidak mustaqil.
Mereka yang memiliki kriteria yang sesuai, tetapi ia tidak membangun kaidahnya sendiri, tetapi ia hanya mengikuti kaidah dari imamnya. Oleh karena itu, kadang kala mereka mempunyai perbedaan pendapat dengan imamnya, sehingga mereka melakukan kritikan terhadap fatwa imamnya.
3)      Mujtahid takhrij.
Mereka mengikuti kaidah dari imamnya dan tidak melakukan kritikan terhadap fatwa imamnya imamnya,
 dan tidak membangun kaidahnya sendiri.
4)      Mujtahid tarjih.
Mereka hanya menguasai ilmu ushul fikh dengan baik dan menguasai madzab dari imamny, sehingga mereka dapat mengaplikasikan kaidah imamnya tersebut.
5)       Mujtahid fatwa.
Mereka kurang menguasai ilmu ushul fikh tetapi ia menguasai madzab imamnya. Ijtihad mereka lemah sekali, sehingga ia kurang mempunyai talenta dalam melakukan kajian untuk menetapkan hukumnya.

  1. Jihad dan Ijtihad Dimasa Sekarang.
    1. Jihad Dimasa Sekarang.
Kadangkala orang-orang di masa sekarang salah mengartikan arti jihad itu sendiri. Orang-orang menganggap bahwa jihad itu adalah perang, padahal di dalam Al-Qur’an yang di maksud dengan  perang adalah jihad Qital. Contohnnya : para terorisme yang mengebom di Bali, mereka beranggapan bahwa mereka sedang melakukan jihad. Mereka membasmi orang-orang yang ada di Kuta Bali, karena disitulah tempat bagi para turis melakukan perbuatan maksiat. Padahal di sana tidak hanya para turis saja, tetapi banyak orang-orang selain turis yang sedang bekerja seperti berjualan. Sehingga para teroris resebut banyak membuunuh orang-orang yang tidak bersalah.
Padahal yang dimaksud dengan jihad dalam arti sesungguhnya bukanlah perang, tetapi mereka berjuang untuk melawan kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Contohnya :
o       sebagai pelajar maupun mahasiswa tugasnya adalah belajar.
o       Kita harus bisa menahan hawa nafsu untuk terhindar dari perbuatan munkar.
o       Memerangi tradisi/budaya orang kafir, contohnya seperti : cara berpakaian mereka yang terlihat blak-blakan.
o       Selain contoh di atas, kita juga bisa berdakwah semampu yang kita bisa.
Jadi, jelas sekali bahwa jihad di masa sekarang sangatlah berbeda dengan perang ataupun di masa Rasulullah.

    1. Ijtihad dimasa Sekarang.
Ijtihad digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat yang belum ada dasar hukumnya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Sehingga ijtihad dimasa sekarang harus di sesuaikan dengan kondisi zaman, asalkan tidak keluar dari islam. Jadi kita tidak harus terpatok yang sudah ada, agar islam tidak ortodok dan tidak ketinggalan zaman.
            jika ijtihad terhenti atau tidak diperbolehkan, maka hukum islampun akan terhenti pula dan akan tertinggal oleh kemajuan zaman maupun masyarakat itu sendiri. Begitu sebaliknya, jika ijtihad terus berjalan secara continue maka hukum islam pun akan maju sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dari masyarakat.

















BAB III

KESIMPULAN

Jihad dimasa sekarang bukanlah jihad Qital, karena Qital sendiri berarti perang. Oleh sebab itu sangatlah berbeda antara jihad dalam arti yang sesungguhnya. Kita jangan terpatok dengan “perang itu jihad”, karena dengan kita terpatok kalimat itu, kita akan meyakini bahwa jihad itu berarti perang.
Padahal arti yang sesungguhnya jihad itu adalah usaha yang sunguh-sungguh untuk menghindari dari kesulitan  yang ada. Maka dari itu telah jelas perbedaan mengenai jihad dalam arti sesungguhnya dengan jihad Qital.
Selain itu, ijtihad pun juga perlu kita soroti di masa sekarang. Sehingga dalam melakukan ijtihad pun harus sesuai dengan kemajuan zaman ataupun kemajuan dari masyarakat itu sendiri.














DAFTAR PUSTAKA

A.Rahman I. Doi, ”Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah”,  jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002
Dr.H.Abd.Salam Arief.MA, “Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam”, Yogyakarta: LESFI, 2003
Drs.Dede Rosyada, M.A, “Hukum Islam dan Pranata Sosial”, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999
nursyifa.hypermart.net/ajaran_islam/def_fungsi_ijtihad.htm
www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/new/nash%20dan%20ijtihad.htm
id.wikipedia.org/wiki/ijtihad
kebunhidayah.wordpress.com/2009/05/20/jenis-jenis-jihad/
202.146.5.33/kompas-cetak/0705/14/pustaka/3528252.htm


[1] Nursyifa.hipermart.net/ajaran_islam/def_fungsi_ijtihad.htm
[2] Dr.H.Abd.Salam Arief.MA, “Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam”, Yogyakarta: LESFI, 2003 (hal. 40)