♠ Posted by IMM Tarbiyah in
kurikulum
BAB I
PENDAHULUAN
Mempersiapkan lulusan pendidikan memasuki era globalisasi yang penuh tantangan dan ketidakpastian, diperlukan pendidikan yang diorancangberdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memprogramkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai tindak lanjut dari pembaruan kurikulum berbasis kompetensi. KTSP merupakan kurikulum operasional yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan serta merupakan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari agenda perubahan kurikulum dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan yang diprogramkan pemerintah, dan juga terkait dengan “Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan” yang telah dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Di antara gerakan mutu pendidikan, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia. SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari kedelapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk memcapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Sebagaimana dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa : “Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Standar Kompetensi Lulusan tersebut berfungsi sebagai krriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pandidikan; rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain; dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.