♠ Posted by IMM Tarbiyah in kurikulum at 09.47
- Pengertian
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata
pelajaran dengan tema tertentu yang mencakup identifikasi, standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar,
indicator, jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan,
dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Selain itu,
silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan
memperharikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
Dengan demikian, yang mengembangkan atau menyusun silabus yaitu:
- Guru kelas/mata pelajaran,
- Kelompok guru kelas/mata pelajaran,
- Kelompok kerja guru (PKG/MGMP), atau
- Dinas pendidikan
Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama pada tingkat satuan
pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap
memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
- Langkah-langkah pengembangan silabus
Secara teknis, langkah-langkah pengembangan silabus mengikuti tahapan
sebagai berikut :
- Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Yang perlu diperhatikan dalam mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar yaitu:
- Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi
- Keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
- Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Dalam sistem KTSP, sistem sentralisasinya berbentuk standar
kompetensi dan kompetensi dasar lalu dikembangkan oleh sekolah/guru
di masing-masing tingkat satuan pendidikan. Jadi jika silabus tidak
dibuat maka akan dapatsanksi, dianggap tidak profesional.
- Mengidentifikasi Materi Pokok
Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang mempertimbangkan :
- Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
- Kebermanfaatan bagi peserta didik
- Struktur keilmuan
- Kedalaman dan keluasan materi
- Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
- Alokasi waktu
- Mengembangkan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan
peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan melakukan upaya untuk
mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup
yang perlu dukuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga
mencerminkan pengelolaan pengalaman peserta didik.
- Merumuskan IPHB
IPHB merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan
tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan
oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan,
potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang terukur dan dapat diobservasi. Indicator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
- Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan
berdasarkan indicator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kerja, sikap,
penilaian hasil karya berupa proyek/produk, penggunaan portofolio,
danpenilaian diri.
- Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada
jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu
dengan mempertimbangakan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi
dasar
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan
waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi
dasar.
- Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan IPHB