SILABUS

♠ Posted by IMM Tarbiyah in at 09.47




  1. Pengertian
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu yang mencakup identifikasi, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, indicator, jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Selain itu, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperharikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

Dengan demikian, yang mengembangkan atau menyusun silabus yaitu:
  • Guru kelas/mata pelajaran,
  • Kelompok guru kelas/mata pelajaran,
  • Kelompok kerja guru (PKG/MGMP), atau
  • Dinas pendidikan
Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.

  1. Langkah-langkah pengembangan silabus
Secara teknis, langkah-langkah pengembangan silabus mengikuti tahapan sebagai berikut :
  1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Yang perlu diperhatikan dalam mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar yaitu:
  • Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi
  • Keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
  • Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Dalam sistem KTSP, sistem sentralisasinya berbentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar lalu dikembangkan oleh sekolah/guru di masing-masing tingkat satuan pendidikan. Jadi jika silabus tidak dibuat maka akan dapatsanksi, dianggap tidak profesional.
  1. Mengidentifikasi Materi Pokok
Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar yang mempertimbangkan :
  • Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
  • Kebermanfaatan bagi peserta didik
  • Struktur keilmuan
  • Kedalaman dan keluasan materi
  • Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
  • Alokasi waktu
  1. Mengembangkan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan melakukan upaya untuk mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dukuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman peserta didik.
  1. Merumuskan IPHB
IPHB merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan dapat diobservasi. Indicator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
  1. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indicator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek/produk, penggunaan portofolio, danpenilaian diri.
  1. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangakan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
  1. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan IPHB