STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PAI SLTP

♠ Posted by IMM Tarbiyah in at 16.47
BAB I
PENDAHULUAN

Mempersiapkan lulusan pendidikan memasuki era globalisasi yang penuh tantangan dan ketidakpastian, diperlukan pendidikan yang diorancangberdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memprogramkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai tindak lanjut dari pembaruan kurikulum berbasis kompetensi. KTSP merupakan kurikulum operasional yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan serta merupakan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari agenda perubahan kurikulum dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan yang diprogramkan pemerintah, dan juga terkait dengan “Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan” yang telah dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Di antara gerakan mutu pendidikan, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia. SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari kedelapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk memcapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Sebagaimana dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa : “Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Standar Kompetensi Lulusan tersebut berfungsi sebagai krriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pandidikan; rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain; dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut. Pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dalam mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sedangkan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecwerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. STANDAR ISI
KTSP merupakan kurikukulum operasional yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan serta merupakan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan berbagai ranah pendidikan (pengetahuan keterampilan, dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah. KTSP juga sesuai dengan konteks otonomi dan desentralisasi pendidikan maka dicanangkanlah “Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan”. Salah satu gerakan mutu pendidikan pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia. SNP merupakan kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasana, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Dari delapan standar tersebut kita akan membahas standar isi dan standar kompetensi. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, komppetensi bahan kajian, kompetensi bahan kajian, kompetisi mata pelajaran, dam silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

B. KERANGKA DASAR KURIKULUM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. Kelompok mata pelajaran estetika;
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1 berikut :



No



Kelompok Mata Pelajaran



Ruang Lingkup



1.



Agama dan Akhlak Mulia



Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.



2.



Kewarganega-raan dan Kepribadian



Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme



3.



Ilmu Pengetahuan dan Teknologi



Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.



4.



Estetika



Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.



5.



Jasmani, Olahraga dan Kesehatan



Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.



C. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri, seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMP/MTs disajikan pada tabel dibawah ini.


Komponen



Kelas



dan Alokasi Waktu











VII



VIII



IX



A. Mata Pelajaran














1. Pendidikan Agama


2



2



2



2. Pendidikan Kewarganegaraan


2



2



2



3. Bahasa Indonesia


4



4



4



4. Bahasa Inggris


4



4



4



5. Matematika


4



4



4



6. Ilmu Pengetahuan Alam


4



4



4



7. Ilmu Pengetahuan Sosial


4



4



4



8. Seni Budaya


2



2



2



9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan


2



2



2



10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

2



2



2



B. Muatan Lokal

2



2



2



C. Pengembangan Diri

2*)



2*)



2*)



Jumlah

32



32



32

2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
D. BEBAN BELAJAR
Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan cirri khas masing-masing. Beban belajar yang disajikan disini adalah beban belajar system paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem paket adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada system paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan guru. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran
Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50%.
Mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam penggunaan metode pemberian tugas atau metode resitasi, yakni sebagai berikut:
1. Fase pemberian tugas
a. Tugas yang diberikan kepada siswa hendaknya mempertimbangkan:
b. Tujuan yang akan dicapai
c. Jenis tugas yang jelas dan tepat sehingga anak mengerti apa yang ditugaskan tersebut.
d. Sesuai dengan kemampuan siswa
e. Ada petunjuk/sumber yang dapat membantu pekerjaan siswa
f. Sediakan waktu yang cukup untuk mengerjakan tugas tersebut.
2. Langkah pelaksanaan tugas
a. Diberikan bimbingan/pengawasan oleh guru
b. Diberikan dorongan sehingga anak mau bekerja
c. Diusahakan/dikerjakan oleh siswa sendiri, tidak menyuruh orang lain
d. Dianjurkan agar siswa mencatat hasil-hasil yang ia peroleh dengan baik dan sistematik.
3. Fase mempertanggungjawabkan tugas
a. Laporan siswa baik lisan/tertulis dari apa yang telah dikerjakan
b. Ada tanya jawab/diskusi kelas
c. Penilaian hasil pekerjaan siswa baik dengan tes maupun nontes atau cara yang lainnya.
Dari paparan di atas kita melihat bahwa pemberian tugas kepada siswa perlu disediakan waktu yang cukup. Untuk itu pemberian tugas hendaknya proporsional. Artinya, guru seyogyanya tidak memberikan tugas yang berlebihan alias terlalu membebani siswa. Perlu diingat bahwa dalam KTSP, ketentuan tugas yang dibebankan kepada siswa maksimum hanya separuh dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Di atas juga dikemukakan bahwa dalam memberikan tugas kepada siswa seyogyanya disesuaikan dengan kemampuan siswa Oleh karena itu tantangan beban tugas kepada siswa hendaknya diberikan secara moderat. Artinya, dalam memberikan tugas kepada siswa diusahakan tidak terlalu sulit atau justru terlalu mudah untuk dikerjakan siswa.
Pemberian tugas yang terlalu mudah akan menyebabkan siswa menjadi kurang termotivasi dan cenderung menyepelekan. Sedangkan jika terlalu sulit dapat menimbulkan rasa frustasi, bahkan mungkin hanya akan menimbulkan kebencian terhadap mata pelajaran maupun terhadap guru yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MASMALB, tiga sampai empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi dan bakat istimewa.
Beban Belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk satuan pendidikan SMP/MTs adalah sebagai berikut.
771-861


Satuan Pendidi-kan



Kelas


Satu jam pemb. Tatap muka (menit)


Jumlah jam pemb. Per Minggu


Minggu efektif per tahun ajaran


Waktu pembelajaran per tahun


Jumlah jam per tahun (@60 menit)



SMP/MTs/SMPLB



VII s.d. IX



40



34



34-38



1156-1292 jam pembelajaran
(46240-51680 menit)




1156-1292 jam pembelajaran
(46240-51680 menit)

E. KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
1. Penetapan kalender pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hari Libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menentukan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
2. Beberapa aspek dalam penyusunan kalender pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.


No



Kegiatan



Alokasi waktu



Keterangan



1

Minggu efektif belajar



Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu



Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan




2

Jeda tangah semester



Maksimum 2 minggu


Satu minggu setiap semester



3

Jeda antar semester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II

4

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran

5

Hari libur keagamaan

2 – 4 minggu

Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efekstif belajar dan waktu pembelajaran efektif

6

Hari libur umum/nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan aturan pemerintahefektif

7

Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan cirri kekhususan masing-masing

8

Kegiatan khusus sekolah/madrasah

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
F. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompopk mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. SKL pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembanhgkan oleh BSNPdan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) SMP/MTs/SMPLB/Paket B dijelaskan sebagai berikut.
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3. Menunjukkan sikap percaya diri.
4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkungan nasional.
6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilki.
9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10. Mendeskripsi gejala alam dan sosial.
11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggungjawab.
12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18. Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.



G. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester unutk kelompok mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi Kelompok Mata pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran :
1. Agama dan Akhlak Mulia
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Estetika
5. Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan, cakupan muatan, dan kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, salah satunya sebagai berikut.
Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan : membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) Agama dan Akhlak Mulia untuk satuan Pendidikan SMP/MTs/SMPLB/Paket B adalah sebagai berikut.
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2. Menerapkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
3. Memahami keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi.
4. Berkomunikasi danberinteraksi secara efektif dan santun yang menderminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
5. Menerapkan hidup sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntutan agamanya.
6. Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara tanggung jawab.
7. Menghargai perbedaan pendapat dalam menjalankan ajaran agama.


H. STANDAR KOMPETENSI & KOMPETENSI DASAR
Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasa (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh para pelaksana (guru) dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian, tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganallisis, mengembangkan indikator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakteristik dan perkembangkan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya mengemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut kedalam KTSP, yang di dalamnya mencakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Berikut disajikan contoh standar kompetensi dan kompetensi dasar tingkat SMP/MTs.
Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama (SMP)/
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
A. Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta betujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri :
1. lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
2. mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3. memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermatabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B. Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SMP/Mts bertujuan untuk :
1. menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2. mewujudkan manusia indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Alquran dan Hadits
2. Aqidah
3. Akhlak
4. Fiqih
5. Tarikh dan Kebudayaan Islam.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas VII, Semester I


Standar Kompetensi



Kompetensi Dasar



Alquran

1. Menerapkan Hukum bacaan “Al” Syamsiyah dan “Al” Qomariyah




1.1 Menjelaskan hukum bacaan “Al” Syamsiyah dan “Al” Qomariyah

1.2 Membedakan hukum bacaan “Al” Syamsiyah dan “Al” Qomariyah

1.3 Menerapkan bacaan-bacaan “Al” Syamsiyah dan “Al” Qomariyah dalam bacaan surat-surat Alquran dengan benar.


Aqidah

2. Meningkatkan keimanan kepada Allah SWT melalui pemahaman sifat-sifatNya


2.1 Membaca ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah SWT

2.2 Menyebutkan arti ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah SWT

2.3 Menunjukkan tanda-tanda adanya Allah SWT

2.4 Menapilkan perilaku sebagai cermin keyakinan akan sifat-sifat Allah SWT


3. Memahami Asmaul Husna


3.1 Menyebutkan arti ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan 10 Asmaul Husna

3.2 Mengamalkan isi kandungan 10 Asmaul Husna


Akhlak

4. Membiasakan perilaku terpuji


4.1 Menjelaskan pengertian tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar

4.2 Menampilkan contoh-contoh perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar

4.3 Membiasakan perilaku tawadhu, ta’at, qana’ah dan sabar

Fiqih

5. Memahami ketentuan-ketentuan thaharah (bersuci)


5.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib

5.2 Menjelaskan perbedaan hadas dan najis


6. Memahami tatacara shalat



1.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat wajib



1.2 Mempraktikkan sholat wajib


7. Memahami tatacara shalat jama’ah dan munfarid (sendiri)



7.1 Menjelaskan pengertian shalat jama’ah dan munfarid


7.2 Mempraktikkan sholat jama’ah dan shalat munfarid

Tarikh dan Kebudayaan Islam


8. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW


8.1 Menjelaskan sejarah Nabi Muhammad SAW

8.2 Manjelaskan misi nabi Muhammad SAW untuk semua manusia dan bangsa
I. CARA MENJABARKAN KD KE DALAM INDIKATOR KOMPETENSI
Langkah penting yang harus dipahami guru dalam kaitannya dengan KTSP, ialah bahwa guru harus mamapu menjabarkan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi, yang siap dijadikan pedoman pembelajaran dan acuan penilaian. Namun sebelumnya, harus dipahami dulu apa itu kompetensi Dasar dan apa itu indikator kompetensi.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyususnan indikator kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadikan acuan penilaian mata pelajaran.

1. Daftar Kata-kata Operasional untuk Indikator
Berikut disajikan kata-kata operasinal yang dapat digunakan untuk indikator kompetensi, baik yang menyangkut kognitif, afektif maupun psikomotorik








No.



Aspek



Kompetensi



Indikator Kompetensi



1.



Kognitif



Knowledge
(Pengetahuan)




Menyebutkan, menuliskan, menyatakan, mengurutkan, mengidentifikasikan, mendefisinikan, mencocokkan, memberi nama, memberi label, melukiskan.






Comprehension
(Pemahaman)

Menerjemahkan, mengubah, menggeneralisasi, menguraikan, menuliskan kembali, merangkum, membedakan, memepertahankan, menyimpulkan, mengemukakan pendapat dan menjelaskan.





Application
(Penerapan)

Mengoperasikan, menghasilkan, mengubah, mengatasi, menggunakan, menunjukkan, mempersiapkan, dan menghitung.





Analysis
( Analisis )

Menguraikan, membagi-bagi, memilih, dan membedakan.





Synthesis
(Sintesis)

Merancang, merumuskan, mengorganisasikan, menerapkan, memadukan, dan merencanakan.





Evaluation
(Evaluasi)

Mengkritisi, menafsirkan, mengadili, dan memberikan evaluasi.


2.



Afektif


Receiving
(Penerimaan)

Mempercayai, memilih, mengikuti, bertanya, dan mengalokasikan.





Responding
(Menanggapi)

Konfirmasi, menjawab, membantu, membaca, melaksanakan, melaporkan, dan menampilkan.





Valuing
(Penanaman nilai)

Mengundang, melibatkan, mengusulkan, dan melakukan





Organization
(Pengorganisasian)

Memverifikasi, menyusun, menyatukan, menghubungkan, mempengaruhi.





Characterization
(Karakterisasi)

Menggunakan nilai-nilai sebagai pandangan hidup, mempertahankan nilai-nilai yang sudah diyakini.


3.



Psikomotor


Observing
(Pengamatan)

Mengamati proses, memberi perhatian pada tahap-tahap sebuah perbuatan, memberi perhatian kepada sebuah artikulasi.





Imitation
(Peniruan)

Melatih, mengubah, membongkar sebuah struktur, membangun kembali sebuah struktur, dan menggunakan sebuah model.





Practicing
(Pembiasaan)

Membiasakan perilaku yang sudah dibentuknya, mengontrol kebiasaan agar tetap konsisten.










Adapting
(Penyesuaian)

Menyesuaikan model, mengembangkan model, dan menerapkan model.
2. Contoh Cara Menjabarkan Kompetensi Dasar kedalam Indikator Kompetensi
a. Mengidentifikasi kata-kata untuk indikator
Cara yang paling mudah untuk menjabarkan kompetensi dasar kedalam indikator kompetensi adalah dengan menambahkan kolom di sebelah kanan pada format standar kompetensi dan kompetensi dasar, seperti berikut.
Satuan Pendidikan : SMP/MTs
Mata pelajaran : Sejarah kebudayaan Islam
Kelas, semester : VIII, semester I


Standar kompetensi



Kompetensi Dasar


Indikator

1. Memahami perkembangan masyarakat Islam pada masa bani Abbasiyah




1.1 Menceritakan sejarah berdirinya Bani Abbasiyah



1.2 Mendeskripsikan perkembangan kebudayaan /peradaban Islam pada masa bani Abbasiyah



1.1.1 menjelaskan

1.1.2 menjelaskan

1.1.3 menyebutkan

1.1.4 mengidentifikasi





1.2.1 menyebutkan

1.2.2 mengklasifikasi

1.2.3 menjelaskan

1.2.4 menjelaskan

1.2.5 menyebutkan


b. Mengembangkan kalimat indikator
Standar Kompetensi : Memahami perkembangan masyarakat Islam pada masa bani Abbasiyah
Kompetensi Dasar : 1.1 Menceritakan sejarah berdirinya Bani Abbasiyah
Indikator Kompetensi :
1.1.1. Menjelaskan sejarah berdirinya Bani Abbasiyah
1.1.2. Menjelaskan prose terbentuknyadaulah Bani Abbasiyah
1.1.3. Menyebutkan faktor-faktor pendukung berdirinya daulah bani Abbasiyah
1.1.4. Mengidentifikasi tokoh-tokoh yang berperan dalam prose berdirinya daulah Bani Abbasiyah

BAB III
PENUTUP

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Standar Kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.