♠ Posted by IMM Tarbiyah in Kuliah Agama at 06.06
A. PENDAHULUAN
Perbedaan
antara laki-laki dan perempuan baik dilihat dari segi status sosial maupun
perannya dalam keluarga maupun masyarakat umum sering menimbulkan
permasalahan-permasalahan yang serius.seperti pernyataan bahwa laki-laki lebih
kuat dari pada perempuan,perempuan adalah nomer dua setelah laki-laki,derajat
laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan,sehingga perempuan harus tunduk pada
laki-laki,walaupun tidak semua orang tidak beranggapan demikian.Perbedaan
tersebut melahirkan ketidak adilan baik bagi kaum adam ataupun hawa,namun lebih
kepada kaum hawa.Seperti yang terjadi terhadap kaum wanita sebelum islam
datang.Dikalangan masyarakat Arab jahiliyah kita telah mengetahui bagaimana
wanita diperlakukan,mereka mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena malu
atau takut tidak mampu memberi nafkah bagi hidupnya.kedudukan wanita perancis
pada masa dua abad sebelum islam,sebagian masyarakatnya bahkan mempertanyakan
apakah wanita itu manusia atau setan? Apakah wanita itu binatang? Bahkan
beberapa sekte memperbolehkan sang ayah menjual anak perempuannya.sementara
kedudukan wanita di dalam dunia hindu juga sangat menyedihkan wanita dijadikan
budak utama,siang dan malam wanita dianggap sebagai makhluk yang selalu dalam
keadaan ketergantungan.hukum pewarisan adalah agnatis artinya menurut garis
keturunan laki-laki saja,tanpa mengikutsertakan perempuan.Di dalam dunia
kristen pun tidak jauh berbeda.Pada masa-masa itu hak-hak wanita
dirampas,diperlakukan seperti binatang yang tidak berharaga,sehingga kemudian
islam datang dengan membawa perubahan dan harapan-harapan atas hak-hak wanita
yang selama ini dirampas.Islam datang untuk mengangkat derajat
wanita,memuliakannya,dan mengindahkannya.Islam tidak membedakan derajat atau
kedudukan laki-laki dan perempuan,yang membedakannya adalah iman dan
ketakwaannya.karena keadaan wanita yang sangat memprihatinkan seperti yang
telah disebutkan diatas maka lahirlah istilah”gender”yang diartikan sebagai
perjuangan menuntut persamaan hak –hak kaum wanita dengan kaum pria.Namun sampe
saat ini pun ketidak adilan atau masalah gender masih ada,seperti penganiayaan
yang sering terjadi pada kaum perempuan oleh kaum laki-laki baik dalam keluarga
maupun masyarakat secara umum.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian gender
Secara
bahasa gender berasal dari bahasa Inggris,artinya jenis kelamin.Dalam
Womens’Studies Encyclopedia,dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep
kultural ,berupaya membuat pembedaan dalam hal peran,perilaku,mentalitas dan
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat.pengertian lain tentang gender yaitu,suatu sifat yang melekat pada
kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan
kultural.Sifat gender yang melekat pada perempuan misalnya perempuan itu
dikenal lemah lembut,cantik,emosional atau keibuan.Sementara laki-laki itu
dianggap kuat,rasional jantan perkasa.Ciri dari sifat-sifat tersebut dapat
dipertukarkan antara kaum laki-laki dan perempuan.Artinya ada laki-laki yang
emosional,lemah lembut,keibuan,sementara ada juga perempuan yang kuat,rasional
dan perkasa.Sedangkan pengertian jenis kelamin adalah pembagian dua jenis
kelamin yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin
tertentu.misalnya bahwa laki-laki memiliki penis,sperma,dan jakun.Sedangkan
perempuan memiliki vagina,rahim,dan alat menyusui.Alat-alat tersebut melekat
secara biologis dan permanen dan tidak dapat dipertukarkan dan itu semua
merupakan pemberian tuhan yang kemudian disebut sebagai kodrat.
2. Keadilan gender dalam islam
Visi
kemanusiaan universal yang dibawa oleh islam adalah bahwa islam adalah agama
yang rohmatan lil ‘alamin bukan hanya rohmatan lil muslimin saja.Sebagai agama
rahmatan lil ‘alamin,maka misi islam adalah upaya membebaskan manusia dari
segala diskriminasi atas dasar status sosial,penindasan dan perbudakan manusia
kepada selain Alloh.Dalam islam setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci
dan bebas dari segala macam penindasan.Sebagaimana perkataan Khalifah Umar bin
Khattab kepada Amru bin ‘Ash, “Sejak kapan kamu memperbudak manusia,padahal
para ibu mereka melahirkannya dalam keadaan merdeka.” Al-Qur’an yang diturunkan
Alloh melalui Nabi Muhammad,mengharapkan agar seluruh umat manusia terutama
kaum pria dimuka bumi agar memperlakukan kaum wanita lebih baik dan terhormat
sesuai dengan prinsip ajaran kesetaraan pria wanita sebagai mahluk ciptaan
tuhan yang mulia.Kemuliaan seseorang dihadapan TuhanNYa bukan didasarkan pada
jenis kelamin
dan
etnisnya,melainkan berdasarkan prinsip ibadah dan muamalah yang
dilakukannya.islam menempatkan kaum wanita pada posisi yang mulia,dan agama ini
menyapa kaum wanita dengan kelembutaan dan pandangannya yang positif terhadap
wanita.Itu dapat dilihat bagaimana islam memandang wanita dari sudut
spiritual,sosial,ekonomi, politik dan waris.
1. Segi spiritual
Tuhan
memandang kedudukan wanita sama dengan pria dalam hak dan tanggung jawabnya
.hal ini dapat dipelajari dalam firman Alloh Q.S 3-Ali ‘imran:195 dan Q.S 16-an
nahl:97 dan masih banyak lagi dalam firman Alloh lainnya.Bahkan yang lebih
spektakuler dari reformasi islam terhadap
kemuliaan wanita adalah ia tidak menyalahkan kaum wanita saja dalam
kasus pelanggaran memakan “buah khuldi” disurga,tetapi adam juga dipersalahkan
{Q.S 20-Thoha:121},dan ternyata keduannya diampuni{Q.S
2-al-Baqoroh:36-37;7/al-A’raf:20-24}
2. Segi sosial
Islam menempatkan wanita dari segi sosial dalam
posisi terhormat,baik waktu remaja dan anak-anak hal ini terlihat kecaman
al-Qur’an yang berulang kali terhadap pembunuhan anak perempuan pada zaman
jahiliyah{Q.S.87/al-A’la:8,9;16/an-Nahl:58-59},dan banyak lagi hadis nabi yang
mengecamnya sebagai perbuatan yang tidak manusiawi.Islam memandang peranan
wanita dimasyarakat yang paling suci dan esensial adalah sebagai seorang istri
dan seorang ibu.Sebab peran ini tidak bisa digantikan noleh siapa pun.Namun
islam tidak melarang wanita untuk mencari nafkah jika dibutuhkan,asal yang
sesuai dengan harkat kewanitaannaya.tidak ada larangan untuk mengambil
keuntungan dari bakat{profesi} mereka.
3. Segi ekonomi
Satu
hak yang tidak dimiliki oleh wanita sebelum islam adalah pemilikan yang bebas
,hak seorang wanita atas uangnya ,tanah atau kebunnya,atau harta benda
lainnya.akan tetapi islam memberikan hak itu secara mengesankan bagi mereka
4. Segi politik
Dalam islam dapat dilihat bagaimana wanita
memperoleh hak politiknya,berhak dipilih dan memilih untuk berperan serta dalam
masalah-masalah umum kemasyarakatan.Kita bisa melihat contoh baik dalm kitab
suci{Q.S.58/al-mujadalah:1:60/al-mumtahanat 10-12} maupun dalam kenyataan
sejarah islam.Islam mempermaklumkan persamaan laki-laki dan perempuan dalam
politik.Hal tersebut bisa dilihat bagaimana umat islam mendemonstrasikannya,
sebagaimana pada masa Umar bin Khattab,ia pernah beradu argumentasi dengan wanita dalam
mesjid,disaat itu Umar mengakui kesalahannya dan membenarkan wanita itu.Dan
masih banyak contoh yang lain.
5. Segi waris
Sering
kali masyarakat umum atau awam
menganggap islam tidak adil terhadap wanita dalam hal waris,karena
wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki,sedangkan mereka tidak
mencari tahu atau meneliti mengapa demikian.Dalam hukum islam tidak terdapat
kezaliman seperti dalam adat kebiasaan lama dalam hal warisan.Masalah yang dikritik
orang-orang yang menuntut persamaan hak ialah bahwa bagian warisan wanita
setengh dari bagian pria.Dalam islam seorang anak laki-laki mewarisi sebanyak dua kali anak
perempuan,seorang saudara laki-laki mendapat perolehan dua kali saudara
perempuan,suami menerima dua kali bagian istri.Hanya dalam kasus mengenai ayah
dan ibu saja.Kenyataan bahwa seorang wanita mewarisi setengah dari bagian pria
berhubungan dengan keadaan yang khas.karena seoarang wanita berhak akan mahar
dan nafkah,dan karena ia tidak dapat berpartisipasi dalam pertahanan
masyarakat,maka bagiannya hanya separo dari bagian saudara prianya,hingga
batas-batas tertentu,merupakan hasil dari hukum imbalan.Denagan kata
lain,kedudukan waris wanita yang khusus adalah berdasarkan kedudukan khususnya
dalam hal mahar,nafkah dan seterusnya.singkatnya nafkah dan mahar itulah yang
mengurangi bagin wanita dalam waris.
3. Isu-isu gender dalam islam
Masalah gender akhir-akhir ini semakin ramai
dibicarakan banyak orang terutama oleh kaum wanita,guna menuntut hak dan
kesetaraan dengan kaum pria ,di Indonesia sebelumnya dikenal dengan
istilah emansipasi wanita,yang
konotasinya mirip dengan istilah gender.R.A Kartini adalah simbol awal dari
perjuangan emansipasi kaum wanita indonesia,terutama pada masyarakat jawa.Isu
masalah gender berasal dari tradisi Barat Kristen.Isu gender sendiri tidak
jarang diartikan secara keliru,karena istilah gender relative masih baru.isu
gender merebak seiring dengan arus globalisasi informasi dan perubahan politik
nasional paska reformasi.Isu tentang gender tidak bisa dilepaskan dari aspek
keagamaan ,karena setiap ajaran agama mempunyai
peran dan pengaruh dalam pembentukan sikap dan prilaku dari para
pemeluknya.Selain itu secara teologis keberadaan kaum hawa biasanya selalu
ditempatkan pada posisi kedua setelah pria.Karena itulah penafsiran terhadap ajaran agama pun tidak bisa
dilepaskan dari isu bias gender.Dan sering terjadi kekerasan berbasis
gender,yang sering menjadi korbannya adalah kaum wanita.Seperti dalam kasus
kekerasan dalam rumah tangga dengan bentuk penganiayaan suami terhadap istri
baik penganiayaan secara fisik,psikis,seksual,penelantaran rumah tangga dan
sebagainya.
4. Respon islam terhadap kesetaraan gender
Dalam menetapkan berbagai ayat dan aturan hukum
yang sifatnya aktual dan kontekstual atau sebagai respon terhadap permasalahan
yang ada disekitar nabi dan umat islam,keberadaan nash-nash al-Qur’an dan Hadis
Rosul,tidak lepas dari pengaruh kondisi dan situasi sosial-budaya Arab saat
itu.terutama terkait dengan fungsi dan kedudukan wanita sebelumnya.Karena
itulah al-Qur’an sendiri dalam konteks ini tidak seteril dari adanya bias
gender dalam penetapan hukum-hukumnya,terlebih lagi para mufasirnya.Hal
tersebut adalah manusiawi dan sunnatulloh,karena nash-nash al-Qur’an memiliki
dimensi aktual,kontekstual,sekaligus universal.Walaupun banyak ayat al-Qur/an
yang turun bersifat lokal atau partikular,sebagai respon atas suatu
hal,perbuatan rosul atau klarifikasi dari Alloh atas tindakan rosul dan umat
islam saat itu,dianggap tuhan penting untuk diketahui hambaNYa.namun demikian
solusi yang dibrikan Alloh biasanya bersifat universal.
Contoh respon islam
terhadap isu kesetaraan gender:
1) Tidak hanya laki-laki yang boleh menuntut ilmu tapi
peremouan juga boleh menuntut ilmu setinggi-tingginya.
2) Yang berkewajiban bekerja memberi nafkah adalah kaum
laki-laki,namun perempuan juga boleh bekerja,tapi bekerjanya bukan sebuah
kewajiban untuk menafkahi keluarga tapi untuk dirinya sendiri.
3) Selain seorang ibu,seorang bapak juga berhak untuk mengasuh
anaknya namun yang lebih berhak unntuk mengasuh anaknya adalah isterinya.
4) Kaum pria boleh disejajarkan dengan kaum wanita dibanyak
bidang ,namun wanita tidak boleh disejajarkan dengan pria ketika sholat.Karena
yang harus menjadi imam adalah pria.
5) Yang berkewajiban sebagai kepala keluarga adalah laki-laki.
6) Yang berhak mendapatkan warisan tidak hanya pria ,namun
wanita juga berhak untuk dapat warisan walaupun bagiannya separuh bagian
laki-laki.
7) Laki-laki dan perempuan sama kedudukannya dimata Alloh,yang
membedakannya adalah iman dan ketakwaannya kepada Alloh.
8) Istri nabi Siti Aisyah menjadi perawi,sedangkan zaman dahulu
mayoritas perowi adalah laki-laki
C. KESIMPULAN
Islam adalah agama yang rahmatam lil ‘alamin ia
memberi kebaikan pada semua mahluk,terutama pada kaum perempuan yang tidak
dihargai dan tidak dianggap seperti manusia pada masa pra islam.Hak-haknya
dirampas secara sewenang-wenang.Islam mengangkat derajat dan kedudukan wanita
baik dari segi status sosial,spiritual,ekonomi dan politik.Islam menyamakan
derajat laki-laki dan perempuan,yang membedakan mereka adalah dari segi iman
dan ketakwaannya kepeda sang pencipta.Karena adanya perbedaan status
sosial,peran,dan perampasan hak yang sangat merugikan kaum wanita maka lahir
istilah gender atau kesetaraan gender.Dan gender disini diartikan sebagai
perjuangan menuntut hah-hak kaum wanita dengan kaum pria dalam masyarakat.karena
wanita sering mendapat ketidakadilan dalam gender dan sering menjadi korban.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Harun. 1987. Hak Azasi Manusia
dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus
Shihab, M.Qurais. 2000. Tafsir Al-Misbah
Vol.2. Ciputat: lentera Hati
Harahap, Syahrin. 1997. Islam Dinamis. Yogyakarta:
PT Tiara Wacana Yogya.
Ridwan. 2008.
Islam kontekstual. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press.