KEADILAN GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM

♠ Posted by IMM Tarbiyah in at 06.06


 A.     PENDAHULUAN
Perbedaan antara laki-laki dan perempuan baik dilihat dari segi status sosial maupun perannya dalam keluarga maupun masyarakat umum sering menimbulkan permasalahan-permasalahan yang serius.seperti pernyataan bahwa laki-laki lebih kuat dari pada perempuan,perempuan adalah nomer dua setelah laki-laki,derajat laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan,sehingga perempuan harus tunduk pada laki-laki,walaupun tidak semua orang tidak beranggapan demikian.Perbedaan tersebut melahirkan ketidak adilan baik bagi kaum adam ataupun hawa,namun lebih kepada kaum hawa.Seperti yang terjadi terhadap kaum wanita sebelum islam datang.Dikalangan masyarakat Arab jahiliyah kita telah mengetahui bagaimana wanita diperlakukan,mereka mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena malu atau takut tidak mampu memberi nafkah bagi hidupnya.kedudukan wanita perancis pada masa dua abad sebelum islam,sebagian masyarakatnya bahkan mempertanyakan apakah wanita itu manusia atau setan? Apakah wanita itu binatang? Bahkan beberapa sekte memperbolehkan sang ayah menjual anak perempuannya.sementara kedudukan wanita di dalam dunia hindu juga sangat menyedihkan wanita dijadikan budak utama,siang dan malam wanita dianggap sebagai makhluk yang selalu dalam keadaan ketergantungan.hukum pewarisan adalah agnatis artinya menurut garis keturunan laki-laki saja,tanpa mengikutsertakan perempuan.Di dalam dunia kristen pun tidak jauh berbeda.Pada masa-masa itu hak-hak wanita dirampas,diperlakukan seperti binatang yang tidak berharaga,sehingga kemudian islam datang dengan membawa perubahan dan harapan-harapan atas hak-hak wanita yang selama ini dirampas.Islam datang untuk mengangkat derajat wanita,memuliakannya,dan mengindahkannya.Islam tidak membedakan derajat atau kedudukan laki-laki dan perempuan,yang membedakannya adalah iman dan ketakwaannya.karena keadaan wanita yang sangat memprihatinkan seperti yang telah disebutkan diatas maka lahirlah istilah”gender”yang diartikan sebagai perjuangan menuntut persamaan hak –hak kaum wanita dengan kaum pria.Namun sampe saat ini pun ketidak adilan atau masalah gender masih ada,seperti penganiayaan yang sering terjadi pada kaum perempuan oleh kaum laki-laki baik dalam keluarga maupun masyarakat secara umum.



B.     PEMBAHASAN
1.    Pengertian gender
Secara bahasa gender berasal dari bahasa Inggris,artinya jenis kelamin.Dalam Womens’Studies Encyclopedia,dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural ,berupaya membuat pembedaan dalam hal peran,perilaku,mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.pengertian lain tentang gender yaitu,suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural.Sifat gender yang melekat pada perempuan misalnya perempuan itu dikenal lemah lembut,cantik,emosional atau keibuan.Sementara laki-laki itu dianggap kuat,rasional jantan perkasa.Ciri dari sifat-sifat tersebut dapat dipertukarkan antara kaum laki-laki dan perempuan.Artinya ada laki-laki yang emosional,lemah lembut,keibuan,sementara ada juga perempuan yang kuat,rasional dan perkasa.Sedangkan pengertian jenis kelamin adalah pembagian dua jenis kelamin yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu.misalnya bahwa laki-laki memiliki penis,sperma,dan jakun.Sedangkan perempuan memiliki vagina,rahim,dan alat menyusui.Alat-alat tersebut melekat secara biologis dan permanen dan tidak dapat dipertukarkan dan itu semua merupakan pemberian tuhan yang kemudian disebut sebagai kodrat.

2.    Keadilan gender dalam islam
Visi kemanusiaan universal yang dibawa oleh islam adalah bahwa islam adalah agama yang rohmatan lil ‘alamin bukan hanya rohmatan lil muslimin saja.Sebagai agama rahmatan lil ‘alamin,maka misi islam adalah upaya membebaskan manusia dari segala diskriminasi atas dasar status sosial,penindasan dan perbudakan manusia kepada selain Alloh.Dalam islam setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci dan bebas dari segala macam penindasan.Sebagaimana perkataan Khalifah Umar bin Khattab kepada Amru bin ‘Ash, “Sejak kapan kamu memperbudak manusia,padahal para ibu mereka melahirkannya dalam keadaan merdeka.” Al-Qur’an yang diturunkan Alloh melalui Nabi Muhammad,mengharapkan agar seluruh umat manusia terutama kaum pria dimuka bumi agar memperlakukan kaum wanita lebih baik dan terhormat sesuai dengan prinsip ajaran kesetaraan pria wanita sebagai mahluk ciptaan tuhan yang mulia.Kemuliaan seseorang dihadapan TuhanNYa bukan didasarkan pada jenis kelamin
dan etnisnya,melainkan berdasarkan prinsip ibadah dan muamalah yang dilakukannya.islam menempatkan kaum wanita pada posisi yang mulia,dan agama ini menyapa kaum wanita dengan kelembutaan dan pandangannya yang positif terhadap wanita.Itu dapat dilihat bagaimana islam memandang wanita dari sudut spiritual,sosial,ekonomi, politik dan waris.
1.      Segi spiritual
Tuhan memandang kedudukan wanita sama dengan pria dalam hak dan tanggung jawabnya .hal ini dapat dipelajari dalam firman Alloh Q.S 3-Ali ‘imran:195 dan Q.S 16-an nahl:97 dan masih banyak lagi dalam firman Alloh lainnya.Bahkan yang lebih spektakuler dari reformasi islam terhadap  kemuliaan wanita adalah ia tidak menyalahkan kaum wanita saja dalam kasus pelanggaran memakan “buah khuldi” disurga,tetapi adam juga dipersalahkan {Q.S 20-Thoha:121},dan ternyata keduannya diampuni{Q.S 2-al-Baqoroh:36-37;7/al-A’raf:20-24}
2.      Segi sosial
Islam menempatkan wanita dari segi sosial dalam posisi terhormat,baik waktu remaja dan anak-anak hal ini terlihat kecaman al-Qur’an yang berulang kali terhadap pembunuhan anak perempuan pada zaman jahiliyah{Q.S.87/al-A’la:8,9;16/an-Nahl:58-59},dan banyak lagi hadis nabi yang mengecamnya sebagai perbuatan yang tidak manusiawi.Islam memandang peranan wanita dimasyarakat yang paling suci dan esensial adalah sebagai seorang istri dan seorang ibu.Sebab peran ini tidak bisa digantikan noleh siapa pun.Namun islam tidak melarang wanita untuk mencari nafkah jika dibutuhkan,asal yang sesuai dengan harkat kewanitaannaya.tidak ada larangan untuk mengambil keuntungan dari bakat{profesi} mereka.
3.      Segi ekonomi
Satu hak yang tidak dimiliki oleh wanita sebelum islam adalah pemilikan yang bebas ,hak seorang wanita atas uangnya ,tanah atau kebunnya,atau harta benda lainnya.akan tetapi islam memberikan hak itu secara mengesankan bagi mereka
4.      Segi politik
Dalam islam dapat dilihat bagaimana wanita memperoleh hak politiknya,berhak dipilih dan memilih untuk berperan serta dalam masalah-masalah umum kemasyarakatan.Kita bisa melihat contoh baik dalm kitab suci{Q.S.58/al-mujadalah:1:60/al-mumtahanat 10-12} maupun dalam kenyataan sejarah islam.Islam mempermaklumkan persamaan laki-laki dan perempuan dalam politik.Hal tersebut bisa dilihat bagaimana umat islam mendemonstrasikannya, sebagaimana pada masa Umar bin Khattab,ia pernah  beradu argumentasi dengan wanita dalam mesjid,disaat itu Umar mengakui kesalahannya dan membenarkan wanita itu.Dan masih banyak contoh yang lain.
5.      Segi waris
 Sering kali masyarakat umum atau awam  menganggap islam tidak adil terhadap wanita dalam hal waris,karena wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki,sedangkan mereka tidak mencari tahu atau meneliti mengapa demikian.Dalam hukum islam tidak terdapat kezaliman seperti dalam adat kebiasaan lama dalam hal warisan.Masalah yang dikritik orang-orang yang menuntut persamaan hak ialah bahwa bagian warisan wanita setengh dari bagian pria.Dalam islam seorang anak laki-laki  mewarisi sebanyak dua kali anak perempuan,seorang saudara laki-laki mendapat perolehan dua kali saudara perempuan,suami menerima dua kali bagian istri.Hanya dalam kasus mengenai ayah dan ibu saja.Kenyataan bahwa seorang wanita mewarisi setengah dari bagian pria berhubungan dengan keadaan yang khas.karena seoarang wanita berhak akan mahar dan nafkah,dan karena ia tidak dapat berpartisipasi dalam pertahanan masyarakat,maka bagiannya hanya separo dari bagian saudara prianya,hingga batas-batas tertentu,merupakan hasil dari hukum imbalan.Denagan kata lain,kedudukan waris wanita yang khusus adalah berdasarkan kedudukan khususnya dalam hal mahar,nafkah dan seterusnya.singkatnya nafkah dan mahar itulah yang mengurangi bagin wanita dalam waris.

3.    Isu-isu gender dalam islam
Masalah gender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan banyak orang terutama oleh kaum wanita,guna menuntut hak dan kesetaraan dengan kaum pria ,di Indonesia sebelumnya dikenal dengan istilah  emansipasi wanita,yang konotasinya mirip dengan istilah gender.R.A Kartini adalah simbol awal dari perjuangan emansipasi kaum wanita indonesia,terutama pada masyarakat jawa.Isu masalah gender berasal dari tradisi Barat Kristen.Isu gender sendiri tidak jarang diartikan secara keliru,karena istilah gender relative masih baru.isu gender merebak seiring dengan arus globalisasi informasi dan perubahan politik nasional paska reformasi.Isu tentang gender tidak bisa dilepaskan dari aspek keagamaan ,karena setiap ajaran agama mempunyai  peran dan pengaruh dalam pembentukan sikap dan prilaku dari para pemeluknya.Selain itu secara teologis keberadaan kaum hawa biasanya selalu ditempatkan pada posisi kedua setelah pria.Karena itulah penafsiran  terhadap ajaran agama pun tidak bisa dilepaskan dari isu bias gender.Dan sering terjadi kekerasan berbasis gender,yang sering menjadi korbannya adalah kaum wanita.Seperti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan bentuk penganiayaan suami terhadap istri baik penganiayaan secara fisik,psikis,seksual,penelantaran rumah tangga dan sebagainya.

4.    Respon islam terhadap kesetaraan gender
Dalam menetapkan berbagai ayat dan aturan hukum yang sifatnya aktual dan kontekstual atau sebagai respon terhadap permasalahan yang ada disekitar nabi dan umat islam,keberadaan nash-nash al-Qur’an dan Hadis Rosul,tidak lepas dari pengaruh kondisi dan situasi sosial-budaya Arab saat itu.terutama terkait dengan fungsi dan kedudukan wanita sebelumnya.Karena itulah al-Qur’an sendiri dalam konteks ini tidak seteril dari adanya bias gender dalam penetapan hukum-hukumnya,terlebih lagi para mufasirnya.Hal tersebut adalah manusiawi dan sunnatulloh,karena nash-nash al-Qur’an memiliki dimensi aktual,kontekstual,sekaligus universal.Walaupun banyak ayat al-Qur/an yang turun bersifat lokal atau partikular,sebagai respon atas suatu hal,perbuatan rosul atau klarifikasi dari Alloh atas tindakan rosul dan umat islam saat itu,dianggap tuhan penting untuk diketahui hambaNYa.namun demikian solusi yang dibrikan Alloh biasanya bersifat universal.

Contoh respon islam terhadap isu kesetaraan gender:
1)   Tidak hanya laki-laki yang boleh menuntut ilmu tapi peremouan juga boleh menuntut ilmu setinggi-tingginya.
2)   Yang berkewajiban bekerja memberi nafkah adalah kaum laki-laki,namun perempuan juga boleh bekerja,tapi bekerjanya bukan sebuah kewajiban untuk menafkahi keluarga tapi untuk dirinya sendiri.
3)   Selain seorang ibu,seorang bapak juga berhak untuk mengasuh anaknya namun yang lebih berhak unntuk mengasuh anaknya adalah isterinya.
4)   Kaum pria boleh disejajarkan dengan kaum wanita dibanyak bidang ,namun wanita tidak boleh disejajarkan dengan pria ketika sholat.Karena yang harus menjadi imam adalah pria.
5)   Yang berkewajiban sebagai kepala keluarga adalah laki-laki.
6)   Yang berhak mendapatkan warisan tidak hanya pria ,namun wanita juga berhak untuk dapat warisan walaupun bagiannya separuh bagian laki-laki.
7)   Laki-laki dan perempuan sama kedudukannya dimata Alloh,yang membedakannya adalah iman dan ketakwaannya kepada Alloh.
8)   Istri nabi Siti Aisyah menjadi perawi,sedangkan zaman dahulu mayoritas perowi adalah laki-laki 

C.     KESIMPULAN
Islam adalah agama yang rahmatam lil ‘alamin ia memberi kebaikan pada semua mahluk,terutama pada kaum perempuan yang tidak dihargai dan tidak dianggap seperti manusia pada masa pra islam.Hak-haknya dirampas secara sewenang-wenang.Islam mengangkat derajat dan kedudukan wanita baik dari segi status sosial,spiritual,ekonomi dan politik.Islam menyamakan derajat laki-laki dan perempuan,yang membedakan mereka adalah dari segi iman dan ketakwaannya kepeda sang pencipta.Karena adanya perbedaan status sosial,peran,dan perampasan hak yang sangat merugikan kaum wanita maka lahir istilah gender atau kesetaraan gender.Dan gender disini diartikan sebagai perjuangan menuntut hah-hak kaum wanita dengan kaum pria dalam masyarakat.karena wanita sering mendapat ketidakadilan dalam gender dan sering menjadi korban.  
 
DAFTAR PUSTAKA
       
Nasution, Harun. 1987. Hak Azasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus
  Shihab, M.Qurais. 2000. Tafsir Al-Misbah Vol.2. Ciputat: lentera Hati
  Harahap, Syahrin. 1997. Islam Dinamis. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya.
  Ridwan. 2008. Islam kontekstual. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press.