Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde Lama

♠ Posted by IMM Tarbiyah in at 07.29

BAB 1
PENDAHULUAN
            Pendidikan merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia. Dengan adanya pendidikan akan memunculkan kemajuan peradaban yang dapat memahami dan mengaplikasikan lingkungan sekitar, sehingga mampu mengembangkan pengetahuan yang ada.
            Dengan mempelajari kehidupan masa lampau umat islam membantu kita memahami sebab-sebab kemajuan dan kemunduran pendidikan islam. Kejayaan islam di masa klasik membuat bangsa Indonesia menginginkan adanya kehidupan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Penjajahan yang dialami Indonesia menjadikannya sadar akan pentingnya pendidikan terutama pendidikan islam, hal ini terbukti saat pemerintah memberi perhatian serius terhadap pendidikan agama.
 
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde Lama.
Setelah Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya sendiri, Indonesia melahirkan kehidupan baru di segala bidang, termasuk pendidikan. Sebagai  modal pertama dipergunakanlah Rancangan Usaha Pendidikan/Pengajaran dan juga dikeluarkan  “ instruksi umum” oleh PP dan K, yaitu Ki Hajar Dewantara. Selain itu pula bangsa Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai pedoman dan dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam pada itu, pemerintah memberi perhatian serius terhadap pendidikan agama yang  ditandai dengan penghargaan tinggi bagi pendidikan islam, termasuk lembaga-lembaga pendidikan yang sudah ada. Usaha untuk itu dimulai dengan “pengumuman dari BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) berdasarkan pada berita RI tahun II No. 4 dan 5 hal. 20 kolom 1 bahwa: dalam memajukan pendidikan dan pengajaran di langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan diperpesat” (Hanun Asrohah. 1999: 177).
Selanjutnya adanya pemberian bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) bertepatan pada  tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkanbahwa:
Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Kenyataan yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah, sebab pada zaman penjajahan Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat sempit. Faktor-faktor yang menyebabkannya antara lain:
1.      Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.
2.      Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.
Pada tanggal 3 Januari 1946 dibentuk Departemen Agama, dimana tugasnya mengurusi penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah umum dan mengurusi sekolah agama seperti pondok pesantren dan madrasah. Telah ada Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara, panitia ini merekomendasikan mengenai sekolah-sekolah agama, dalam laporannya tanggal 2 Juni 1946 yanng berbunyi: “bahwa pengajaran yang bersifat pondok pesantren dan madrasah perlu dipertinggi dan dimodernisasikan serta diberikan bantuan biaya dan lain-lain” (Hanun Asrohah. 1999: 177).
Selanjutnya eksistensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran No. 4 Tahun 1950, yang sampai sekarang masih berlaku, dimana dinyatakan bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.
Langkah demi langkah pada akhirnya pendidikan islam semakin terintegrasikan secara total dalam pendidikan nasional. Pentingnya pendidikan agama yang telah terintegralkan dengan pendidikan nasional akhirnya mendapat kekuatan hukum dalam Rumusan Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional yang berbunyi: “bahwa pendidikan nasional ialah usaha dasar untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengusahakan perkembangan kehidupan beragama, kehidupan yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai budaya, pengetahuan, ketrampilan, daya estetik, dan jasmaninya sehingga ia dapat mengembangkan dirinya bersama-sama dengan sesama manusia membangun masyarakatnya, seta membudayakan alam sekitar” (Hanun Asrohah. 1999: 178). Dikukuhkan dalam GBHN berdasarkan TAP MPR No. II/1983.
BAB III
PENUTUP
            Kemerdekaan Indonesia membawa dampak baik terhadap eksistensi pendidikan agama. Hal ini terbukti saat pemerintah member perhatian khusus terhadap pendidikan agama. Seiring berjalannya waktu pendidikan agama semakin menaiki tangga kesuksesannya, ia telah menjadi bagian dari pendidikan nasional serta pendidikan agama pun telah mendapat pengakuan dari Pemerintah, seperti madrasah.


DAFTAR PUSTAKA
Hanun Asrohah, M.Ag. 1999. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
http://salas-download.blogspot.com/2010/07/sejarah-pendidikan-islam-pada-masa-orde.html