AKREDITASI MADRASAH

♠ Posted by IMM Tarbiyah in at 21.39
A.    PENDAHULUAN
Berbicara akreditasi sekolah, memang perlu. Bagaimana tidak, seseorang akan melibatkan diri dalam suatu lembaga pendidikan ketika lembaga pendidikan itu dalam kualifikasi baik. Jadi kemungkinan kecil seseorang menceburkan diri dalam wadah yang dinilainya kurang baik atau buruk sekalipun.
Dilihat dari akreditasinya, suatu lembaga pendidikan bisa dianggap layak menjadi ladang berproses generasi penerus bangsa. Setidaknya dari lembaga pendidikan tersebut mampu menghasilkan output yang pada akhirnya berperan dalam kehidupan bermasyarakat.

B.     PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH
Akreditasi merupakan suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Jadi pengertian dari akreditasi sekolah yaitu suatu proses penilaian kualitas sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan pleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Adapun hasil penilaian tersebut akan dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan.


C.     TUJUAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Tujuan akreditasi sekolah adalah untuk memperolah gambaran keadaan dan kinerja sekolah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

D.    FUNGSI AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Akreditasi sekolah memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1.      Perlindungan masyarakat (Quality Asurance)
Dengan adanya akreditasi masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah yang akan dipilihnya sehingga terhindar dari adanya praktik yang tidak bertanggung jawab.
2.      Pengendalian mutu (Quality Control)
Setelah diadakan akreditasi madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
3.      Pengembangan mutu (Quality Improvement)
Dengan akreditasi madrasah merasa terdorong dan tertantang untuk selalu mengembangkan dan mempertahankan kualitas serta berupaya menyempurnakan dari berbagai kekurangan.

E.     SASARAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), bahwa perlu adanya keterlaksanaan pengembangan system akreditasi satuan pendidikan formal dan nonformal secara adil dan merata, baik negeri maaupun swasta, maka satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama pada jalur formal yang menjadi sasaran akreditasi adalah :
1.      Madrasah Ibtidayah ( MI ) Negeri dan swasta
2.      Madrasah Tsanawiyah ( MTS ) Negeri dan swasta
3.      Madrasah Aliyah Negeri ( MA ) Negeri dan swasta

F.      PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satu pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyarataan sebaga lembaga penyelenggaraan pendidikan, yaitu :
1. Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu :
a)      Kepala madrasah
b)      Pendidik dan tenaga kependidikan
c)      Siswa, sekurang-kurangnya 10 anak
d)     Kurikulum yang diterapkan
e)      Ruang belajar
f)       Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
g)      Sumber dana tetap
2. Penyelenggaraan pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat.
3. Telah memiliki piagam terdaftar atau izin oprasional penyelenggaraan madrasah dari instansi yang berwewenang.

G.    PENILAIAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Untuk menilai mutu madrasah dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas, komponen penting yang dijadikan sasaran penilaian dalam akreditasi madrasah adalah Proses Belajar Mengajar (PBM), Sumber Daya, Manajemen, Kultur dan Lingkungan Madrasah.
1.      Proses Belajar Mengajar (PBM)
Berhasil dan tidaknya guru dalam mengajar bisa dilihat dari penguasaan siswa atas materi yang disampaikan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh karena itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencangkup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh. Kesemuanya itu meliputi :
a.       Perencanaan
Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi madrasah meliputi :
1)      Kesesuaian perenccanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi madrasah.
2)      Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
3)      Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.

b.      Pelaksanaan Program Kurikuler
Pelaksanaan program kurikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikaan dalam akreditasi madrasah meliputi :
1)      Kegiatan siswa
2)      Kegiatan guru
3)      Interaksi belajar mengajar

c.       Pelaksanaan program ekstraakurikuler
Program ekstrakurikuler juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan pendukung utama dalaam proses belajar mengajar, meliputi:
1)      Kegiatan guru
2)      Kegiatan siswa
3)      Interaksi belajar mengajar

d.      Hasil
Hasil yang dimaksud di sini adalah hasil (outcome) yang dicapai dari proses belajar mengajar yang secara garis besar dapat menggambarkan mutu/kualitas dari suatu madrasah, baik itu rendah maupun tinggi, meliputi:
1)      Nilai ujian akhir nasional
2)      Nilai ujian akhir madarasah
3)      Prestasi non akademmik
4)      Sikap dan kepribadian siswa
5)      Tinggal kelas

e.       Dampak
Yang dimaksud dengan dampak di sini adalah akibat yang dicapai dari proses belajar mengajar, diantaranya adalah :
1)      Penerimaan siswa
2)      Keterterimaan di jenjang pendidikan selanjutnya
3)      Dropout (putus sekolah)

2.      Dumber Daya
Untuk mendukung tujuaan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan sumber daya yang memadai. Penilaiannya dengan menggunakan pendekatan dalam segi kuantitas dan kualitas dari sumber daya yang dimiliki. Komponen sumber daya ini selanjutnya dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:
a.       Sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan praarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar, meliputi :
1)      Tanah dan gedung
2)      Ruang (kelas, perpustakaan, laboratorium dan ruang lainnya)
3)      Peralatan (olahraga, alat peraga, computer dan sarana lainnya)

b.      Sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pendidik dan tenaga kependidikan dalam madrasah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu madrasah, khususnya kualitas lulusan, meliputi:
1)      Kepala sekolah
2)      Guru madrasah
3)      Tenaga lainnya
c.       Sumber daya keuangan
Sumber daya keuangan merupakan salah satu tulang punggung penyelenggaraan pendidikan madrasah. Secara khusus yang dicermati di sini lebih pada sumber keuangan berasal serta kreativitas penggalinya, melputi:
1)      Swadaya
2)      Pemerintah

3.      Manajemen Madrasah
Kemampuan kepala madrasah dan seluruh perangkat dalam menyusun perecanaan, pengkoordinasian dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah merupakan hal yang amat menetukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah. Ini sangat menentukan dalam penilaian ada tidaknya praktik manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah. Komponen manajemen dan organisasi ini kemudian dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut :
a)      Manajemen sarana prasarana
Yang perlu diperhatikan dalam manajemen sarana dan prasarana adalah sejauh mana seluruh perlengkapan dan peralatan madrasah berfungsi dengn baik serta telah melalui suatu perencanaan yang terprogram, aksesbilitas dalam proses belajar mengajar dan administrasinya meliputi:
1.      Perencanaan (adanya tujuan, rencana jangka panjang dan rencana tahunan)
2.      Pemanfaatan (kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, sarana/alat)
3.      Pengendalian (pemantauan penggunaan ruang kebersihan, perbaikan, perawatan)



b)      Manajemen sumber daya manusia
Dalam manajemen, sumber daya manusia lebih dititik beratkan pada perencanaan rekuitmen, penempatan, optimasi tugas dalam jangka waktu tertentu, serta administrasi sumber daya manusia warga madrasah.Ini meliputi:
1.  Perencanaan SDM (tujuan dan rencana pengembangan, jangka pendek dan jangka panjang)
2.  Opengorganisasian SDM (Penempatan, pengoptimalan tugas dan fungsi, pemerataan beban tugas)
3.  Pengerahan SDM (pembinaan sistemik, mekanisme penghargaan dan sanksi, pengakuan aturan)
4.  Pengendalian SDM ( panduan monitoring, rekomendasi dan tindak lanjut)
5.  Implementasi kebijakan (majelis madrasah, pemilihan kepala madraah, KKM dan lainnya)

c)      Manajemen keuangan
Manajemen keuangan merupakan suatu keharusan karena sebagian besar program kegiatan madrasah disesuaikan secara administrasi dengan kemampuan keuangan. Yang menjadi penekanan disini adalah perencanaan anggaran, efisiensi penggunaan, administrasi serta pelaporan. Ini meliputi :
1.    Perencanaan anggaran (tujuan pengembangan, analisis kebutuhan, RAPBM)
2.    Pelaksanaan (aturan penggunaan anggaran, dokumen dan dana keluar masuk, transportasi)
3.    Laporan dan pertanggungjawaban (mekanisme, penyusunan laporan dan monitoring)

4.      Kultur dan Lingkungan
Kultur dan lingkungan pendidikan yang efektif yang selalu ditandai dengan suasana dan kebiasaan kondusif untuk kegiatan belajar secara fisik, social, mental psikologis maupun spiritual. Disamping itu, hal ini juga dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah mampu membentuk karakter yang diinginkan. Oleh karena itu dalam kegiatan akreditasi madrasah perlu mendalami lingkungan madrasah khususnya madrasah ruhani dan jasmani secara luas. Dalam komponen kultur dan lingkungan madrasah ini dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:
a.       Suasana keislaman
Suasana keislaman yang dimaksud adalah sejauh mana madrasah telah menjadi bagian dalam pembentukan karakter keislaman terhadap siswa didiknya, maik secara fisik maupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami. Ini meliputi:
1.      Kondisi fisik yang islami
2.      Kegiatan-kegiatan yang islami

b.      Suasana social
Suasana social yang dimaksud adalah berkaitan tentang hubungan madrasah dengan masyarakat, lembaga pendidikan lain, serta berkenaan dengan peran serta majelis madrasah. Sejauh mana suasana social madrasah dapat menjadi lingkungan yang kondusif dalam peningkatan mutu kualitas madrasah. Ini meliputi:
1.      Hubungan madrasah dengan masyarakat
2.      Hubungan madrasah dengan lembaga pendidikan lain
3.      Peran komite sekolah

Adapun bobot dan nilai komponen meliputi:
1.      Kondisi dan kinerja madrasah yang dinilai dalam kegiatan akreditasi madrasah ini meliputi 4 (empat) komponen, yaitu : Proses Belajar Mengajar (PBM), Sumber Daya, Manajemen, Kultur dan Lingkungan Madrasah.
2.      Setiap komponen memiliki beberapa sub komponen yang diajukan dalam bentuk kuosioner yang berisi item pertanyaan dan pernyataan. Jumlah kuesioner pada setiap komponen sekaligus menunjukan bobot komponen tersebut.
3.      Jumlah kuesioner untuk seluruh komponen sebanyak 100 (seratus) item, terdiri dari:
a.       Komponen Proses Belajar Mengajar 35 item
b.      Komponen Sumber Daya (Sarana, ketenangan dan Keuangan) 25 item
c.       Komponen manajemen 23 item
d.      Komponen kultur dan lingkungan madrasah 17 item
4.      Setiap item kuesioner terdapat berbagai indicator yang menggambarkan tentang kondisi dan kinerja madrasah. Salah satu indicator tersebut dijawab/dipilih oleh responden secara objektif, sesuai dengan keadaan sebenarnya.
5.      Angka 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) yang tercantum pada setiap indicator merupakan nilai yang diperoleh untuk setiap kuesioner. Jumlah nilai yang dapat diperoleh suatu madrasah minimal 100 dan maksimal 500.
6.      Selanjutnya jumlah nilai rata-rata setiap komponen yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi penetapan status dan kualifikasi akreditasi madrasah.
7.      Untuk lebih jelasnya, bobot dari setiap komponen dapat dilihat pada table berikut:
NO
KOMPONEN
BOBOT (%)
1
Proses Belajar Mengajar
35%
2
Sumber Daya
25%
3
Manajemen
23%
4
Kultur dan Lingkungan Madrasah
17%
TOTAL
100%

H.    PROSEDUR DAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
1.      Tahap Kegiatan
Kegiatan akreditasi madrasah dibagi dalam tiga tahapan, yaitu : tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penetapan peringkat akreditasi. Adapun langkah-langkah setiap tahapan dijabarkan sebagai berikut:
a.       Tahapan Persiapan
1)      Madrasah yang akan mengajukan  permohonan akreditasi membuat profil madrasahnya sesuai dengan komponen penilaian yang berlaku.
2)      Bagi Madrasah Ibtidayah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) mengajukan permohonan kepada Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten/kota setempat, dan bagi Madrasah Aliyah mengajukannya ke Kantor Wilayah Departemen (Kanwil Depag) Provinsi setempat.
3)      Kandepag Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag Provinsi menyerhkan berkas permohonan akreditasi kepada Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/kota tau DAM Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4)      Dewan akreditasi madrasah Kabupaten/Kota atau Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi menetapkan tim penilai untuk melakukan akreditasi madrasah, menyusun jadwal kegiatan akreditasi, serta menyiapkan perangkat dan instrument akreditasi/penilaian madrasah.


b.      Tahapan Pelaksanaan
1)      Visitasi
2)      Penentun responden
3)      Pengumpulan data
4)      Pengolahan data
5)      Verifikasi
6)      Pelaporan
a)      Tim penilai menyampaikan laporan hasil peilaian madrasah, lengkap dengan berkas penilaiannya.
b)      Tim penilai Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah melaporkan hasil penilaiannya kepada dewan akreditasi Daerah Kabupaten/Kota.
c)      Tim penilai Madrasah Aliyah melaporkan hasil penilaiannya kepada Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi.

c.       Tahapan Penetapan
1)      Dewan Akreditasi Madrasah membuat rekapitulasi hasil akhir atas penilaian madrasah di wilayahnya.
2)      Dewan Akreditasi Madrasah Kanupaten/Kota menyampaikan laporan hasil akreditasi tersebu kepada Kepala Kandepag Kabupaten/Kota dan Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi menyampaikan laporannya kepada kepala Kanwil Depag Provinsi setempat.
3)      Berdasarkan laporan Dewan Akreditasi Madrasah Kabupaten/Kota Kepala Kandepag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil Depag Provinsi untuk menetapkan peringkat akreditasi Madrasah Ibbtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang bersangkutan dalam bentuk SK. Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi.
4)      Kepala Kandepag Kabupaten/Kota dan Kepala Kanwil Depag Provinsi membuat publikasi hasil akreditasi madrasah dan menyebarluaskan kepada masyarakat.

2.      Kegiatan Kunjungan (Visitasi)
Kegiatan kunjungan (visitasi) dilakukan dalam rangka klarifikasi data tertuang dalam instrument akreditasi madrasah dan untuk mengetahui secara langsung kinerja madrasah. Kegiatn pokok mengetahui secara langsung kinerja madrasah. Kegiatan pokok yang dilakukan dalam visitasi dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Tim penilai menginformasikan tanggal pelaksanaan visitasi ke madrasah yang akan diakreditasi. Bersamaan dengan pengiriman peringkat instrument akreditasi, madrasah sudah diberitahu tanggal pelaksanaan visitasi oleh DAM.
b.      Setibanya di madrasah Tim Penilai melakukan pertemuan awal dengan seluruh staf madrasah dan menginformasikan rencana kegiatan yang akan dilakukan.
c.       Tim penilai melakukan pengumpulan data madrasah melalui kuesioner, wawancara kepada warga sekolah yang dianggap perlu, pengamatan dokumen dan lain-lain sesuai dengan materi instrument penilaian.
d.      Tim penilai melakukan observasi ke berbagai sarana yang dimiliki sekolah sesuai dengan materi instrument penilaian.
e.       Tim penilai mengklarifikasi semua isian yang terdapat dalam instrument akreditasi kepada pihak yang berkompeten.
f.       Tim penilai melakukan pengolahan data hsil penilaian responden.
g.      Tim penilai menyusun laporan hasil kegiatan kunjungan (visitasi) dan melaporkannya kepada Dewan Akreditasi Madrasah (DAM).

3.      Hasil penilaian dan peringkat akreditasi
a.       Hasil penilaian kerja suatu madrasah diperoleh dari hasil isian kuesioner para responden dan hasil penilaian/pengamatan dari tim penilai yang ditunjuk oleh Dewan Akreditasi Madrasah. Hasil akhir penilaian ditentukan melalui sidang Tim Penilai dan DAM tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat Provinsi. Jika masih terdapat perbedaan atau belum diperoleh kesepakatan dalam penentuan hasil akhir penilaian, maka Tim penilai dapat melakukan verifikasi kembali terhadap madrasah yang bersangkutan.
b.      Hasil akhir penilaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan sebagai dasar dalam penetapan peringkat akreditasi suatu madrasah.
c.       Penentuan status dan peringkat dirumuskan sebagai berikut:
1)      Terakreditasi dengan peringkat A (Sangat baik/Unggul) diberikan kepada madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata 451-500.
2)      Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 401-450.
3)      Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 351-400.
4)      Bagi madrasah yang hasil akreditasinya kurang dari C dinyatakan tidak terakreditasi.
d.      Unruk lebih jelasnya, status atau peringkat akreditasi yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
Status/Peringkat
Kualifikasi
Jumlah Nilai/Skor
A
Sangat Baik/Unggul
451-500
B
Baik
401-450
C
Cukup
351-400

e.       Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu madrasah untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan mutu madrasah yang berkualitas.
f.       Peringkat akreditasi madrasah berrlaku selama empat (4) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya.
g.      Madrasah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir.
h.      Madrasah yang menghendaki untuk diakreditasi ulang dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya satu tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat terakreditasi.
i.        Madrasah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh DAM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka madrasah yang bersangkutan masih tetap menggunakan peringkat akreditasi terdahulu.
j.        Madrasah yang peringkat akreditasinya telah berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh DAM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka peringkat akreditasi madrasah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.[1]


I.       ORGANISASI
a.       Struktur Organisasi
Untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan akreditasi majalah serta menghasilkan penilaian yang objektif dan adil dalam memperoleh layanan pendidikan, perlu dibentuk Dewan Akreditasi Madrasah (DAM). DAM tersebut merupakan lembaga atau badan non structural dan bersifat independen yang berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukan DAM diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional yang berkedudukan di Departemen Agama Pusat dibentuk oleh Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI.
b.  DAM Provinsi yang berkedudukan di kantor wilayah Departemen Agama Provinsi dibentuk oleh Kepala Kanwil Depag Provinsi.
c.  DAM Kabupaten/kota dibentuk oleh Kepala Kandepag Kabupaten/kota.
Susunan organisasi DAM terdiri dari ketua merangkap anggota, dengan beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Keanggotaan DAM berasal dari unsure pemerintah, pakar pendidikan, dan akreditasi yang independen, tokoh masyarakat yang memahami dan concern terhadap pendidikan, praktisi pendidikan, dan pihak yang dianggap cakap dalam bidang keahliannya, serta pengawas pendidikan agama islam. Diupayakan ketua tidak berasal dari pejabat structural. Masa jabatan DAM dalam satu periode empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, DAM memiliki sekretariat.

b.      Tugas Dan Fungsi
1)      Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional
1.      Merumuskan kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah.
2.      Mensosialisasikan kebijakan dan peringkat akreditasi madrasah.
3.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi secara nasional.
4.      Memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada pelaksana akreditasi di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
5.      Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara nasional.


2)      Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Provinsi
1.      Melakukan sosialisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan akreditasi madrasah.
2.      Menyusun perencanaan akreditasi madrasah-madrasah Aliyah
3.      Menyiapkan dan membentuk Tim Penilai (assessor) akreditasi Madrasah Aliyah.
4.      Melakukan verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh Madrasah Aliyah yang akan diakreditasi.
5.      Mengusulkan kepala Kanwil Depag Provinsi tentang penetapan status akreditasi dengan rekomendasi kepada Madrasah Aliyah yang diakreditasi oleh tim penilai (assessor).
6.      Mengusulkan penerbitan publikasi hasil akareditasi kepada Kanwil Depag Provinsi.
7.      Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada Kanwil Depag Provinsi.
3)      Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/Kota
a)      Melakukan sosialisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan akreditasi madrasah.
b)      Menyusun perencanaan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
c)      Menyediakan dan membentuk Tim Penilai (assessor) akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
d)     Melakukan verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang diakreditasi oleh tim penilai (assessor)
e)      Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada kepala Kandepag Kabupaten/Kota.

J.       PELAPORAN DAN PUBLIKASI AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
1.      Pelaporan
Pelaporan merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan akreditsi madrasah, mengingat kegiatan akreditasi merupakan kegiatan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Ada tiga bentuk pelaporan dalam penyelenggaraan akreditasi madrasah, yaitu:


a.       Laporan Tingkat Nasional
Laporan tingkat nasional adalah bentuk laporan yang dibuat secara berkala oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional kepada Mentri Agama RI dan Mentri Pendidikan Nasional RI.
Adapun isi dari laporan tersebut meliputi:
1)      Kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah
2)      Perencanaan akreditasi secara nasional
3)      Upaya pengembangan peringkat akrdreditasi yang sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional.
4)      Pelaksanan bimbingan dan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi madrasah.
5)      Pelaksanaan kooordinasi dan pengendalian.
6)      Pelaksanaan pemantauan penilaian terhadap pelaksanaan akreditasi madrasah secara nasional.
7)      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pelaksanaan akreditasi madrasah.

b.      Laporan Tingkat Provinsi
Laporan tingkat Provinsi adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Provinsi kepada Gubernur dan Kepala Kanwil Depag Provinsi. Isi laporan tersebut meliputi:
1)      Daftar Madrasah Aliyah yang telah diakreditasi.
2)      Rekomendasi dan status madrasah serta melampirkan fotokopi piagamnya.
3)      Evaluasi atas pemmnyelenggaraan akreditasi madrasah aliyah.
4)      Usulan penyempurnaan kegiatan akreditasi madrasah

c.       Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
Laporan tingkat kabupaten/kota adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/ kota kepada Walikota/Bupati dan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota. Isi dari laporan tersebut adalah:
1)      Daftar Madrasah Ibtidaiyah dan tsanawiyah yang telah terakreditasi.
2)      Rekomendasi dan status madrasah serta melampirkan fotokopi piagamnya.
3)      Evaluasi atas penyelenggaraan akreditasi madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
4)      Usulan penyempurnaan kegiatan akreditasi madrasah.

2.      Publikasi
Publikasi hasil akreditasi madrasah merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan akreditasi madrasah kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan adil terhadap madrasah karena penilaian tersebut dilakukan secara professional dan dengan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk publikasi secara nasional, Departemen Agama akan menerbitkan data base tentang akreditasi secara nasional untuk semua jenjang pendidikan MI, MTs dan MA.
Sedangkan di tingkat Provinsi, Kanwil Depag Provinsi dapat menerbitkan hasil akhir dari penyelenggaraan akreditasi Madrasah Aliyah dan tingkat Kabupaten/Kota, Kandepag Kabupaten/Kota dapat menerbitkan hasil akhir dari penyelenggaraan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
Materi dari publikasi tersebut dapat dikembangkan seluas-luasnya namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan.

K.    KESIMPULAN
Penyelenggaraan akreditasi madrasah merupakan kebutuhan bersama, baik pemerintah, maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri. Bagi lembaga pendidikan, dengan adanya akreditasi akan berusaha memberikan fasilitas yang baik, penyelenggaraan pendidikan yang kondusif juga akan membuat tata administrasi yang lebih teratur. Masyarakat sendiri pastinya memberikan pertimbangan tersendiri ketika ingin menyekolahkan anaknya pada suatu lembaga pendidikan.
Ketika akreditasi dijadikan patokan pun langsung bisa ditebak seperti apa keberasaan lembaga pendidikan tersebut. Setidak mereka tidak akan asal menyekolahkan anaknya. Mutu pendidikan langsung bisa dinilai ketika melihat akreditasi.
Adapun batas berlakunya akreditasi menjadikan lembaga pendidikan tersebut memacu diri supaya bisa meningkatkan peringkat bagi yang belum A dan mempertahankan nilai akreditasi ketika A sudah di dapat.

L.      DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2005. Pedoman Akreditasi Madrasah. Jakarta : Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI


[1] Departemen Agama RI. Pedoman Akreditasi Madrasah,, (Jakarta : Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 2005), HLM. 4