♠ Posted by IMM Tarbiyah in Pendidikan Islam at 21.39
A. PENDAHULUAN
Berbicara
akreditasi sekolah, memang perlu. Bagaimana tidak, seseorang akan
melibatkan diri dalam suatu lembaga pendidikan ketika lembaga pendidikan
itu dalam kualifikasi baik. Jadi kemungkinan kecil seseorang
menceburkan diri dalam wadah yang dinilainya kurang baik atau buruk
sekalipun.
Dilihat
dari akreditasinya, suatu lembaga pendidikan bisa dianggap layak
menjadi ladang berproses generasi penerus bangsa. Setidaknya dari
lembaga pendidikan tersebut mampu menghasilkan output yang pada akhirnya
berperan dalam kehidupan bermasyarakat.
B. PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH
Akreditasi
merupakan suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria
baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Jadi pengertian dari
akreditasi sekolah yaitu suatu proses penilaian kualitas sekolah, baik
sekolah negeri maupun swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang
ditetapkan pleh pemerintah atau lembaga akreditasi. Adapun hasil
penilaian tersebut akan dijadikan dasar untuk memelihara dan
meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga
yang bersangkutan.
C. TUJUAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Tujuan
akreditasi sekolah adalah untuk memperolah gambaran keadaan dan kinerja
sekolah dan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam
menyelenggarakan pendidikan, sebagai dasar yang dapat digunakan sebagai
alat pembinaan dan pengembangan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah.
D. FUNGSI AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Akreditasi sekolah memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1. Perlindungan masyarakat (Quality Asurance)
Dengan
adanya akreditasi masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas
pendidikan madrasah yang akan dipilihnya sehingga terhindar dari adanya
praktik yang tidak bertanggung jawab.
2. Pengendalian mutu (Quality Control)
Setelah
diadakan akreditasi madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan
yang dimilikinya sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara
berkesinambungan.
3. Pengembangan mutu (Quality Improvement)
Dengan
akreditasi madrasah merasa terdorong dan tertantang untuk selalu
mengembangkan dan mempertahankan kualitas serta berupaya menyempurnakan
dari berbagai kekurangan.
E. SASARAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Sesuai
dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), bahwa perlu adanya
keterlaksanaan pengembangan system akreditasi satuan pendidikan formal
dan nonformal secara adil dan merata, baik negeri maaupun swasta, maka
satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama pada jalur formal yang
menjadi sasaran akreditasi adalah :
1. Madrasah Ibtidayah ( MI ) Negeri dan swasta
2. Madrasah Tsanawiyah ( MTS ) Negeri dan swasta
3. Madrasah Aliyah Negeri ( MA ) Negeri dan swasta
F. PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Untuk
memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan madrasah melalui
akreditasi, sekurang-kurangnya satu pendidikan madrasah harus telah
memenuhi persyarataan sebaga lembaga penyelenggaraan pendidikan, yaitu :
1. Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu :
a) Kepala madrasah
b) Pendidik dan tenaga kependidikan
c) Siswa, sekurang-kurangnya 10 anak
d) Kurikulum yang diterapkan
e) Ruang belajar
f) Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
g) Sumber dana tetap
2. Penyelenggaraan pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat.
3. Telah memiliki piagam terdaftar atau izin oprasional penyelenggaraan madrasah dari instansi yang berwewenang.
G. PENILAIAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
Untuk
menilai mutu madrasah dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas,
komponen penting yang dijadikan sasaran penilaian dalam akreditasi
madrasah adalah Proses Belajar Mengajar (PBM), Sumber Daya, Manajemen,
Kultur dan Lingkungan Madrasah.
1. Proses Belajar Mengajar (PBM)
Berhasil
dan tidaknya guru dalam mengajar bisa dilihat dari penguasaan siswa
atas materi yang disampaikan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan
akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh
karena itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencangkup hal-hal yang
berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh. Kesemuanya itu
meliputi :
a. Perencanaan
Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi madrasah meliputi :
1) Kesesuaian perenccanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi madrasah.
2) Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
3) Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.
b. Pelaksanaan Program Kurikuler
Pelaksanaan
program kurikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang
harus diperhatikaan dalam akreditasi madrasah meliputi :
1) Kegiatan siswa
2) Kegiatan guru
3) Interaksi belajar mengajar
c. Pelaksanaan program ekstraakurikuler
Program
ekstrakurikuler juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan
karena merupakan kegiatan pendukung utama dalaam proses belajar
mengajar, meliputi:
1) Kegiatan guru
2) Kegiatan siswa
3) Interaksi belajar mengajar
d. Hasil
Hasil
yang dimaksud di sini adalah hasil (outcome) yang dicapai dari proses
belajar mengajar yang secara garis besar dapat menggambarkan
mutu/kualitas dari suatu madrasah, baik itu rendah maupun tinggi,
meliputi:
1) Nilai ujian akhir nasional
2) Nilai ujian akhir madarasah
3) Prestasi non akademmik
4) Sikap dan kepribadian siswa
5) Tinggal kelas
e. Dampak
Yang dimaksud dengan dampak di sini adalah akibat yang dicapai dari proses belajar mengajar, diantaranya adalah :
1) Penerimaan siswa
2) Keterterimaan di jenjang pendidikan selanjutnya
3) Dropout (putus sekolah)
2. Dumber Daya
Untuk
mendukung tujuaan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah
membutuhkan sumber daya yang memadai. Penilaiannya dengan menggunakan
pendekatan dalam segi kuantitas dan kualitas dari sumber daya yang
dimiliki. Komponen sumber daya ini selanjutnya dijabarkan menjadi
sub-sub komponen sebagai berikut:
a. Sarana dan prasarana pendidikan
Sarana
dan praarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan
pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses
belajar mengajar, meliputi :
1) Tanah dan gedung
2) Ruang (kelas, perpustakaan, laboratorium dan ruang lainnya)
3) Peralatan (olahraga, alat peraga, computer dan sarana lainnya)
b. Sumber daya manusia
Sumber
daya manusia yang dimaksud adalah pendidik dan tenaga kependidikan
dalam madrasah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai
peningkatan mutu madrasah, khususnya kualitas lulusan, meliputi:
1) Kepala sekolah
2) Guru madrasah
3) Tenaga lainnya
c. Sumber daya keuangan
Sumber
daya keuangan merupakan salah satu tulang punggung penyelenggaraan
pendidikan madrasah. Secara khusus yang dicermati di sini lebih pada
sumber keuangan berasal serta kreativitas penggalinya, melputi:
1) Swadaya
2) Pemerintah
3. Manajemen Madrasah
Kemampuan
kepala madrasah dan seluruh perangkat dalam menyusun perecanaan,
pengkoordinasian dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta
komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah merupakan hal yang
amat menetukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu
madrasah. Ini sangat menentukan dalam penilaian ada tidaknya praktik
manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah.
Komponen manajemen dan organisasi ini kemudian dijabarkan menjadi
sub-sub komponen sebagai berikut :
a) Manajemen sarana prasarana
Yang
perlu diperhatikan dalam manajemen sarana dan prasarana adalah sejauh
mana seluruh perlengkapan dan peralatan madrasah berfungsi dengn baik
serta telah melalui suatu perencanaan yang terprogram, aksesbilitas
dalam proses belajar mengajar dan administrasinya meliputi:
1. Perencanaan (adanya tujuan, rencana jangka panjang dan rencana tahunan)
2. Pemanfaatan (kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, sarana/alat)
3. Pengendalian (pemantauan penggunaan ruang kebersihan, perbaikan, perawatan)
b) Manajemen sumber daya manusia
Dalam
manajemen, sumber daya manusia lebih dititik beratkan pada perencanaan
rekuitmen, penempatan, optimasi tugas dalam jangka waktu tertentu, serta
administrasi sumber daya manusia warga madrasah.Ini meliputi:
1. Perencanaan SDM (tujuan dan rencana pengembangan, jangka pendek dan jangka panjang)
2. Opengorganisasian SDM (Penempatan, pengoptimalan tugas dan fungsi, pemerataan beban tugas)
3. Pengerahan SDM (pembinaan sistemik, mekanisme penghargaan dan sanksi, pengakuan aturan)
4. Pengendalian SDM ( panduan monitoring, rekomendasi dan tindak lanjut)
5. Implementasi kebijakan (majelis madrasah, pemilihan kepala madraah, KKM dan lainnya)
c) Manajemen keuangan
Manajemen
keuangan merupakan suatu keharusan karena sebagian besar program
kegiatan madrasah disesuaikan secara administrasi dengan kemampuan
keuangan. Yang menjadi penekanan disini adalah perencanaan anggaran,
efisiensi penggunaan, administrasi serta pelaporan. Ini meliputi :
1. Perencanaan anggaran (tujuan pengembangan, analisis kebutuhan, RAPBM)
2. Pelaksanaan (aturan penggunaan anggaran, dokumen dan dana keluar masuk, transportasi)
3. Laporan dan pertanggungjawaban (mekanisme, penyusunan laporan dan monitoring)
4. Kultur dan Lingkungan
Kultur
dan lingkungan pendidikan yang efektif yang selalu ditandai dengan
suasana dan kebiasaan kondusif untuk kegiatan belajar secara fisik,
social, mental psikologis maupun spiritual. Disamping itu, hal ini juga
dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah
mampu membentuk karakter yang diinginkan. Oleh karena itu dalam kegiatan
akreditasi madrasah perlu mendalami lingkungan madrasah khususnya
madrasah ruhani dan jasmani secara luas. Dalam komponen kultur dan
lingkungan madrasah ini dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai
berikut:
a. Suasana keislaman
Suasana
keislaman yang dimaksud adalah sejauh mana madrasah telah menjadi
bagian dalam pembentukan karakter keislaman terhadap siswa didiknya,
maik secara fisik maupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bernuansa
islami. Ini meliputi:
1. Kondisi fisik yang islami
2. Kegiatan-kegiatan yang islami
b. Suasana social
Suasana
social yang dimaksud adalah berkaitan tentang hubungan madrasah dengan
masyarakat, lembaga pendidikan lain, serta berkenaan dengan peran serta
majelis madrasah. Sejauh mana suasana social madrasah dapat menjadi
lingkungan yang kondusif dalam peningkatan mutu kualitas madrasah. Ini
meliputi:
1. Hubungan madrasah dengan masyarakat
2. Hubungan madrasah dengan lembaga pendidikan lain
3. Peran komite sekolah
Adapun bobot dan nilai komponen meliputi:
1. Kondisi
dan kinerja madrasah yang dinilai dalam kegiatan akreditasi madrasah
ini meliputi 4 (empat) komponen, yaitu : Proses Belajar Mengajar (PBM),
Sumber Daya, Manajemen, Kultur dan Lingkungan Madrasah.
2. Setiap
komponen memiliki beberapa sub komponen yang diajukan dalam bentuk
kuosioner yang berisi item pertanyaan dan pernyataan. Jumlah kuesioner
pada setiap komponen sekaligus menunjukan bobot komponen tersebut.
3. Jumlah kuesioner untuk seluruh komponen sebanyak 100 (seratus) item, terdiri dari:
a. Komponen Proses Belajar Mengajar 35 item
b. Komponen Sumber Daya (Sarana, ketenangan dan Keuangan) 25 item
c. Komponen manajemen 23 item
d. Komponen kultur dan lingkungan madrasah 17 item
4. Setiap
item kuesioner terdapat berbagai indicator yang menggambarkan tentang
kondisi dan kinerja madrasah. Salah satu indicator tersebut
dijawab/dipilih oleh responden secara objektif, sesuai dengan keadaan
sebenarnya.
5. Angka
1 (satu) sampai dengan 5 (lima) yang tercantum pada setiap indicator
merupakan nilai yang diperoleh untuk setiap kuesioner. Jumlah nilai yang
dapat diperoleh suatu madrasah minimal 100 dan maksimal 500.
6. Selanjutnya
jumlah nilai rata-rata setiap komponen yang diperoleh akan digunakan
sebagai bahan pertimbangan bagi penetapan status dan kualifikasi
akreditasi madrasah.
7. Untuk lebih jelasnya, bobot dari setiap komponen dapat dilihat pada table berikut:
NO
|
KOMPONEN
|
BOBOT (%)
|
1
|
Proses Belajar Mengajar
|
35%
|
2
|
Sumber Daya
|
25%
|
3
|
Manajemen
|
23%
|
4
|
Kultur dan Lingkungan Madrasah
|
17%
|
TOTAL
|
100%
|
H. PROSEDUR DAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
1. Tahap Kegiatan
Kegiatan
akreditasi madrasah dibagi dalam tiga tahapan, yaitu : tahapan
persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penetapan peringkat
akreditasi. Adapun langkah-langkah setiap tahapan dijabarkan sebagai
berikut:
a. Tahapan Persiapan
1) Madrasah yang akan mengajukan permohonan akreditasi membuat profil madrasahnya sesuai dengan komponen penilaian yang berlaku.
2) Bagi
Madrasah Ibtidayah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) mengajukan
permohonan kepada Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten/kota
setempat, dan bagi Madrasah Aliyah mengajukannya ke Kantor Wilayah
Departemen (Kanwil Depag) Provinsi setempat.
3) Kandepag
Kabupaten/Kota atau Kanwil Depag Provinsi menyerhkan berkas permohonan
akreditasi kepada Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/kota tau DAM
Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4) Dewan
akreditasi madrasah Kabupaten/Kota atau Dewan Akreditasi Madrasah
Provinsi menetapkan tim penilai untuk melakukan akreditasi madrasah,
menyusun jadwal kegiatan akreditasi, serta menyiapkan perangkat dan
instrument akreditasi/penilaian madrasah.
b. Tahapan Pelaksanaan
1) Visitasi
2) Penentun responden
3) Pengumpulan data
4) Pengolahan data
5) Verifikasi
6) Pelaporan
a) Tim penilai menyampaikan laporan hasil peilaian madrasah, lengkap dengan berkas penilaiannya.
b) Tim
penilai Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah melaporkan hasil
penilaiannya kepada dewan akreditasi Daerah Kabupaten/Kota.
c) Tim penilai Madrasah Aliyah melaporkan hasil penilaiannya kepada Dewan Akreditasi Madrasah Provinsi.
c. Tahapan Penetapan
1) Dewan Akreditasi Madrasah membuat rekapitulasi hasil akhir atas penilaian madrasah di wilayahnya.
2) Dewan
Akreditasi Madrasah Kanupaten/Kota menyampaikan laporan hasil
akreditasi tersebu kepada Kepala Kandepag Kabupaten/Kota dan Dewan
Akreditasi Madrasah Provinsi menyampaikan laporannya kepada kepala
Kanwil Depag Provinsi setempat.
3) Berdasarkan
laporan Dewan Akreditasi Madrasah Kabupaten/Kota Kepala Kandepag
Kabupaten/Kota mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil Depag Provinsi
untuk menetapkan peringkat akreditasi Madrasah Ibbtidaiyah dan Madrasah
Tsanawiyah yang bersangkutan dalam bentuk SK. Kepala Kanwil Departemen
Agama Provinsi.
4) Kepala
Kandepag Kabupaten/Kota dan Kepala Kanwil Depag Provinsi membuat
publikasi hasil akreditasi madrasah dan menyebarluaskan kepada
masyarakat.
2. Kegiatan Kunjungan (Visitasi)
Kegiatan
kunjungan (visitasi) dilakukan dalam rangka klarifikasi data tertuang
dalam instrument akreditasi madrasah dan untuk mengetahui secara
langsung kinerja madrasah. Kegiatn pokok mengetahui secara langsung
kinerja madrasah. Kegiatan pokok yang dilakukan dalam visitasi dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Tim
penilai menginformasikan tanggal pelaksanaan visitasi ke madrasah yang
akan diakreditasi. Bersamaan dengan pengiriman peringkat instrument
akreditasi, madrasah sudah diberitahu tanggal pelaksanaan visitasi oleh
DAM.
b. Setibanya
di madrasah Tim Penilai melakukan pertemuan awal dengan seluruh staf
madrasah dan menginformasikan rencana kegiatan yang akan dilakukan.
c. Tim
penilai melakukan pengumpulan data madrasah melalui kuesioner,
wawancara kepada warga sekolah yang dianggap perlu, pengamatan dokumen
dan lain-lain sesuai dengan materi instrument penilaian.
d. Tim penilai melakukan observasi ke berbagai sarana yang dimiliki sekolah sesuai dengan materi instrument penilaian.
e. Tim penilai mengklarifikasi semua isian yang terdapat dalam instrument akreditasi kepada pihak yang berkompeten.
f. Tim penilai melakukan pengolahan data hsil penilaian responden.
g. Tim penilai menyusun laporan hasil kegiatan kunjungan (visitasi) dan melaporkannya kepada Dewan Akreditasi Madrasah (DAM).
3. Hasil penilaian dan peringkat akreditasi
a. Hasil
penilaian kerja suatu madrasah diperoleh dari hasil isian kuesioner
para responden dan hasil penilaian/pengamatan dari tim penilai yang
ditunjuk oleh Dewan Akreditasi Madrasah. Hasil akhir penilaian
ditentukan melalui sidang Tim Penilai dan DAM tingkat Kabupaten/Kota
atau tingkat Provinsi. Jika masih terdapat perbedaan atau belum
diperoleh kesepakatan dalam penentuan hasil akhir penilaian, maka Tim
penilai dapat melakukan verifikasi kembali terhadap madrasah yang
bersangkutan.
b. Hasil
akhir penilaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan sebagai
dasar dalam penetapan peringkat akreditasi suatu madrasah.
c. Penentuan status dan peringkat dirumuskan sebagai berikut:
1) Terakreditasi dengan peringkat A (Sangat baik/Unggul) diberikan kepada madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata 451-500.
2) Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 401-450.
3) Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada madrasah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 351-400.
4) Bagi madrasah yang hasil akreditasinya kurang dari C dinyatakan tidak terakreditasi.
d. Unruk lebih jelasnya, status atau peringkat akreditasi yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
Status/Peringkat
|
Kualifikasi
|
Jumlah Nilai/Skor
|
A
|
Sangat Baik/Unggul
|
451-500
|
B
|
Baik
|
401-450
|
C
|
Cukup
|
351-400
|
e. Pemberian
status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu
madrasah untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara
sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan mutu
madrasah yang berkualitas.
f. Peringkat akreditasi madrasah berrlaku selama empat (4) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya.
g. Madrasah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir.
h. Madrasah
yang menghendaki untuk diakreditasi ulang dapat mengajukan permohonan
sekurang-kurangnya satu tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat
terakreditasi.
i. Madrasah
yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan telah
mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh DAM
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka madrasah yang
bersangkutan masih tetap menggunakan peringkat akreditasi terdahulu.
j. Madrasah
yang peringkat akreditasinya telah berakhir masa berlakunya dan menolak
untuk diakreditasi ulang oleh DAM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya, maka peringkat akreditasi madrasah yang bersangkutan
dinyatakan tidak berlaku.[1]
I. ORGANISASI
a. Struktur Organisasi
Untuk
menjamin keberhasilan dan keberlanjutan kegiatan akreditasi majalah
serta menghasilkan penilaian yang objektif dan adil dalam memperoleh
layanan pendidikan, perlu dibentuk Dewan Akreditasi Madrasah (DAM). DAM
tersebut merupakan lembaga atau badan non structural dan bersifat
independen yang berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan DAM diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional yang berkedudukan di Departemen
Agama Pusat dibentuk oleh Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam,
Departemen Agama RI.
b. DAM Provinsi yang berkedudukan di kantor wilayah Departemen Agama Provinsi dibentuk oleh Kepala Kanwil Depag Provinsi.
c. DAM Kabupaten/kota dibentuk oleh Kepala Kandepag Kabupaten/kota.
Susunan
organisasi DAM terdiri dari ketua merangkap anggota, dengan beberapa
anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Keanggotaan DAM berasal dari unsure pemerintah, pakar pendidikan, dan
akreditasi yang independen, tokoh masyarakat yang memahami dan concern
terhadap pendidikan, praktisi pendidikan, dan pihak yang dianggap cakap
dalam bidang keahliannya, serta pengawas pendidikan agama islam.
Diupayakan ketua tidak berasal dari pejabat structural. Masa jabatan DAM
dalam satu periode empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
periode berikutnya. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, DAM
memiliki sekretariat.
b. Tugas Dan Fungsi
1) Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional
1. Merumuskan kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah.
2. Mensosialisasikan kebijakan dan peringkat akreditasi madrasah.
3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi secara nasional.
4. Memberikan bimbingan dan bantuan teknis kepada pelaksana akreditasi di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
5. Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara nasional.
2) Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Provinsi
1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan akreditasi madrasah.
2. Menyusun perencanaan akreditasi madrasah-madrasah Aliyah
3. Menyiapkan dan membentuk Tim Penilai (assessor) akreditasi Madrasah Aliyah.
4. Melakukan verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh Madrasah Aliyah yang akan diakreditasi.
5. Mengusulkan
kepala Kanwil Depag Provinsi tentang penetapan status akreditasi dengan
rekomendasi kepada Madrasah Aliyah yang diakreditasi oleh tim penilai
(assessor).
6. Mengusulkan penerbitan publikasi hasil akareditasi kepada Kanwil Depag Provinsi.
7. Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada Kanwil Depag Provinsi.
3) Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/Kota
a) Melakukan sosialisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan akreditasi madrasah.
b) Menyusun perencanaan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
c) Menyediakan dan membentuk Tim Penilai (assessor) akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
d) Melakukan
verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh Madrasah Ibtidaiyah
dan Tsanawiyah yang diakreditasi oleh tim penilai (assessor)
e) Melaporkan hasil akreditasi madrasah secara berkala kepada kepala Kandepag Kabupaten/Kota.
J. PELAPORAN DAN PUBLIKASI AKREDITASI SEKOLAH ( MADRASAH )
1. Pelaporan
Pelaporan
merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan akreditsi madrasah,
mengingat kegiatan akreditasi merupakan kegiatan yang berkesinambungan
dan berkelanjutan. Ada tiga bentuk pelaporan dalam penyelenggaraan
akreditasi madrasah, yaitu:
a. Laporan Tingkat Nasional
Laporan
tingkat nasional adalah bentuk laporan yang dibuat secara berkala oleh
Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) Nasional kepada Mentri Agama RI dan
Mentri Pendidikan Nasional RI.
Adapun isi dari laporan tersebut meliputi:
1) Kebijakan yang berkenaan dengan akreditasi madrasah
2) Perencanaan akreditasi secara nasional
3) Upaya pengembangan peringkat akrdreditasi yang sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional.
4) Pelaksanan bimbingan dan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi madrasah.
5) Pelaksanaan kooordinasi dan pengendalian.
6) Pelaksanaan pemantauan penilaian terhadap pelaksanaan akreditasi madrasah secara nasional.
7) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pelaksanaan akreditasi madrasah.
b. Laporan Tingkat Provinsi
Laporan
tingkat Provinsi adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) Provinsi kepada Gubernur dan Kepala Kanwil
Depag Provinsi. Isi laporan tersebut meliputi:
1) Daftar Madrasah Aliyah yang telah diakreditasi.
2) Rekomendasi dan status madrasah serta melampirkan fotokopi piagamnya.
3) Evaluasi atas pemmnyelenggaraan akreditasi madrasah aliyah.
4) Usulan penyempurnaan kegiatan akreditasi madrasah
c. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
Laporan
tingkat kabupaten/kota adalah bentuk laporan yang dibuat oleh Dewan
Akreditasi Madrasah (DAM) Kabupaten/ kota kepada Walikota/Bupati dan
Kepala Kandepag Kabupaten/Kota. Isi dari laporan tersebut adalah:
1) Daftar Madrasah Ibtidaiyah dan tsanawiyah yang telah terakreditasi.
2) Rekomendasi dan status madrasah serta melampirkan fotokopi piagamnya.
3) Evaluasi atas penyelenggaraan akreditasi madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
4) Usulan penyempurnaan kegiatan akreditasi madrasah.
2. Publikasi
Publikasi
hasil akreditasi madrasah merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan
akreditasi madrasah kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat memiliki
gambaran yang jelas dan adil terhadap madrasah karena penilaian
tersebut dilakukan secara professional dan dengan pendekatan ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk
publikasi secara nasional, Departemen Agama akan menerbitkan data base
tentang akreditasi secara nasional untuk semua jenjang pendidikan MI,
MTs dan MA.
Sedangkan
di tingkat Provinsi, Kanwil Depag Provinsi dapat menerbitkan hasil
akhir dari penyelenggaraan akreditasi Madrasah Aliyah dan tingkat
Kabupaten/Kota, Kandepag Kabupaten/Kota dapat menerbitkan hasil akhir
dari penyelenggaraan akreditasi Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah.
Materi dari publikasi tersebut dapat dikembangkan seluas-luasnya namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan.
K. KESIMPULAN
Penyelenggaraan
akreditasi madrasah merupakan kebutuhan bersama, baik pemerintah,
maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri. Bagi lembaga pendidikan,
dengan adanya akreditasi akan berusaha memberikan fasilitas yang baik,
penyelenggaraan pendidikan yang kondusif juga akan membuat tata
administrasi yang lebih teratur. Masyarakat sendiri pastinya memberikan
pertimbangan tersendiri ketika ingin menyekolahkan anaknya pada suatu
lembaga pendidikan.
Ketika
akreditasi dijadikan patokan pun langsung bisa ditebak seperti apa
keberasaan lembaga pendidikan tersebut. Setidak mereka tidak akan asal
menyekolahkan anaknya. Mutu pendidikan langsung bisa dinilai ketika
melihat akreditasi.
Adapun
batas berlakunya akreditasi menjadikan lembaga pendidikan tersebut
memacu diri supaya bisa meningkatkan peringkat bagi yang belum A dan
mempertahankan nilai akreditasi ketika A sudah di dapat.
L. DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2005. Pedoman Akreditasi Madrasah. Jakarta : Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI
[1]
Departemen Agama RI. Pedoman Akreditasi Madrasah,, (Jakarta :
Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Depag RI, 2005), HLM. 4